Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.6, No. 2
160
H a l a m a n
Dengan adanya kesepakatan pelayanan di
perguruan tinggi dalam hal ini Perguruan
Tinggi dan khalayak (mahasiswa) pada
satu sisi diharapkan dapat membatasi
kebutuhan layanan yang tidak henti-
hentinya dari mahasiswa kepada dosen
dan di sisi lain kesepakatan tersebut
diharapkan dapat memuaskan mahasiswa
dalam memenuhi kebutuhannya akan
layanan dari dosen. Kesepakatan itulah
yang tersusun dalam suatu standarisasi
layanan.
Service Level
Agreement
merupakan kesepakatan
antara penyedia jasa (perguruan
tinggi/dosen) dan pengguna jasa
(mahasiswa) mengenai tingkat (mutu)
layanan,
yang mencakup konsep-konsep
seperti aksesibilitas, kehandalan, waktu
respon dan resolusi.
com/0218-2004/briefcase,0218,01,htm
8 Mei 2006) hal.1
Di Indonesia, pembentukan standarisasi
layanan kepada publik dewasa ini telah
galakkan dalam
Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
S E / 1 5 / M . P A N / 9 / 2 0 0 5 ,
t e n t a n g
peningkatan intensitas pengawasan
dalam upaya perbaikan pelayanan publik.
Dalam Surat Edaran tersebut secara garis
besar upaya-upaya dalam peningkatan
pelayanan publik dapat dilakukan dengan
meningkatkan kualitas pelayanan secara
terus
menerus,
menyusun
dan
menetapkan standarisasi pelayanan
,
melibatkan masyarakat yang menjadi
stakeholders
bersangkutan dalam penyusunan,
penerapan, dan pemantauan standar
kinerja, meningkatkan kerjasama dengan
Aparatur Negara, serta meningkatkan
upaya pengawasan dan menindaklanjuti
hasil pengawasan tersebut.
Selain mengacu pada Surat Edaran
Menteri mengenai upaya perbaikan
layanan publik, yakni dengan menyusun
dan menetapkan standarisasi layanan,
Penulis menilai standarisasi layanan
Dosen di Perguruan Tinggi adalah salah
satu variabel yang memerlukan perhatian
dari perguruan tinggi, karena standarisasi
layanan merupakan suatu sarana
komunikasi yang baik bagi Perguruan
Tinggi yang diwakili oleh Dosen kepada
para mahasiswanya dalam menangani
harapan dari masing-masing pihak.
Berdasarkan uraian di atas maka Penulis
menilai bahwa masalah kompetensi dosen
terhadap standarisasi layanan pada
mahasiswa adalah dua variabel yang
saling terkait dan perlu menjadi perhatian
bersama dari berbagai pihak terkait,
khususnya para pimpinan di Perguruan
Tinggi.
II. Kerangka Pemikiran
Managing
Partner The Jakarta Consulting Group
adalah: ”Karakteristik-karakteristik yang
mendasari individu untuk mencapai
kinerja superior. Kompetensi juga
merupakan pengetahuan, ketrampilan,
dan kemampuan yang berhubungan
dengan pekerjaan, serta kemampuan yang
dibutuhkan untuk pekerjaan-pekerjaan
non rutin”. (www.jakartaconsulting.
com/extra_corner_archive12.shtml, Mei
2006). Hal 2.
Dan definisi dosen yaitu :
“Merupakan sumber pengetahuan,
ketrampilan, dan kemampuan yang
terakumulasi dalam diri anggota
organisasi. Selain itu dosen juga
merupakan sumber keunggulan kompetitif
yang potensial karena kompetensi yang
dimilikinya berupa intelektualitas, sifat,
ketrampilan, karakter personal, serta
proses intelektual dan kognitif”.
DESAYU EKA SURYA