Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.6, No. 2
204
H a l a m a n
aktivitas pembangunan dan pelayanan
bagi publik serta pemberdayaan potensi-
potensi daerah dalam mencapai
tujuannya.
Dalam pemerintahan sendiri sejak adanya
Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan
disusul dengan dikeluarkannya Undang-
undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah dan Undang-undang
No. 25 tentang Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah merupakan cikal bakal
dimulainya penerapan otonomi daerah
(Otda) yang kemudian sempat menjadi isu
hangat dan perdebatan pro dan kontra.
Otda sendiri bertujuan memberdayakan
daerah untuk berusaha mengelola sumber
dayanya berdasarkan prioritas dan potensi
yang dimilikinya. Karena pengelolaan
keuangan daerah berada
pada
pemerintah daerah sendiri, perlu adanya
sistem pengendalian yang efektif untuk
memastikan bahwa dana desentralisasi
yang telah dipercayakan oleh pusat
kepada daerah telah dikelola secara
transparan, ekonomis, efisien, dan efektif.
Beberapa hal yang bisa digunakan untuk
optimalisasi pengelolaan keuangan
daerah ini adalah anggaran yang terbuka
bagi masyarakat, sistem akuntansi
(selama ini menggunakan cash
accounting, berbasis kas), dan
pemeriksaan (auditing) yang harus
menjadi perhatian utama agar
pengelolaan keuangan yang baik dapat
dilakukan.
Pemeriksaan atau auditing dapat
dibedakan atas tiga bagian utama yaitu,
financial audit, internal audit dan
manajemen audit. Financial audit
berhubungan dengan pemeriksaan
kewajaran laporan keuangan sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku
umum dan umumnya dilakukan oleh
auditor ekstern, pada pemerintahan ini
dilakukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) yang merupakan
lembaga tinggi negara. Internal audit
berhubungan dengan pengendalian
manajemen dengan tujuan utama untuk
melindungi harta perusahaan dan
dilakukan oleh internal auditor dalam
p e r u s a h aa n,
s e d a n gk a n
d al am
pemerintahan dilakukan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan Pembangunan
(BPKP). Sedangkan manajemen audit
menekankan pada pemeriksaan dalam
pencapaian efisiensi, efektifitas dan
ekonomis suatu unit usaha atau
departemen dalam pemerintahan.
OPTIMALISASI KINERJA PEMERINTAH
DAERAH MELALUI AUDIT PERFORMANCE
Dari majalah Akuntansi edisi 23/Januari/
Tahun IX/2002, ada dua artikel menarik
yang berhubungan dengan perlunya
efisiensi dari sektor publik. Artikel pertama
merupakan wawancara dengan Kepala
Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah,
pemerintah kota Semarang Drs. Saman
Kadarusman dengan inti “...jadi, saat ini
penyelenggaraan pemerintahan bisa
dikatakan tidak efisien karena tidak ada
informasi laporan keuangan. Disektor
mana terdapat ketidakefisienan, tidak
dapat diketahui...” (hal. 10). Artikel kedua
dengan judul “Pentingnya Evaluasi
Perusahaan-Perusahaan Publik dengan
Performance Audit”. Artikel kedua ini
memfokuskan pada kinerja dari beberapa
BUMN yang dimiliki negara setelah diteliti
oleh akuntan lokal dan asing ditemukan
fakta bahwa rugi efisiensi sebesar Rp
24,5 triliun dan potensi rugi yang
diperkirakan jumlahnya bisa mencapai Rp
7,3 triliun (data tahun 2002).
Dari kedua artikel tersebut saya tertarik
untuk membuat suatu artikel “Apakah
dengan audit performance bisa
meningkatkan kinerja pemerintah daerah
khususnya dari segi efisiensi”.
Berdasarkan pokok permasalahan ini saya
mengangkat judul “Optimalisasi kinerja
pemerintah daerah melalui audit
performance”.
ELY SUHAYATI