Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.6, No. 2
211
H a l a m a n
kinerja pemerintah daerah telah sesuai
dengan standar kinerja yang ditetapkan,
dalam hal ini dilaksanakan oleh BPKP dan
BPK, Inspektorat propinsi dan kabupaten.
Untuk tercapainya kinerja Pemda maka
masyarakat dan DPRD sudah harus
melakukan pengawasan sejak dari
perencanaan, tidak hanya pada tahap
pelaksanaan dan pelaporan. Tetapi fokus
pengawasan ini hanya pada kebijakan
yang digariskan. Sedangkan audit harus
diserahkan kepada lembaga yang
mempunyai wewenang dan keahlian
profesional dalam hal ini BPKP dan BPK,
jika ada masalah khusus maka DPRD
bisa meminta auditor independen yang
melakukannya.
Otonomi yang diberikan kepada Pemda
merupakan satu hal yang harus
diantisipasi dengan memperketat
pengawasan serta pemeriksaan yang
reguler untuk meningkatkan kinerjanya.
Kelemahan yang ada untuk menerapkan
audit performance adalah tidak
tersedianya indikator kinerja (performance
indicator) sebagai standar yang memadai
untuk mengukur kinerja Pemda. Dan ini
berhubungan dengan output yang
dihasilkan oleh Pemda berupa pelayanan
kepada masyarakat yang tidak mudah
untuk diukur karena pelayanan ini bersifat
kualitatif. Disamping itu belum ada
Standar Keuangan Pemerintah (daerah)
yang baku walaupun setiap daerah
sekarang ini diwajibkan untuk membuat
laporan keuangan.
Karena belum adanya standar yang baku
itu maka ini menjadi tugas DPRD untuk
menyusun indikator kinerja Pemda,
sehingga siapapun yang melakukan audit
kinerja pada Pemda tidak akan kesulitan
juga bisa menjadi pedoman bagi setiap
pimpinan instansi yang ada di daerah
dalam menjalankan tugasnya.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas, dapat ditarik suatu
kesimpulan bahwa audit kinerja atau atau
audit performanace terhadap sektor
pemerint ahan
dapat
membantu
masyarakat dalam mengetahui kinerja
yang lebih lengkap dari organisasi
pemerintahan (PEMDA). Namun juga
diketahui bahwa perkembangan audit
kinerja lebih lamban dibandingkan dengan
audit financial.
Audit performance juga seharusnya
dilakukan secara regular seperti pada
audit konvensional sehingga seberapa
efisien, ekonomis dan efektivitas suatu
organisasi dapat ditelaah dari waktu ke
waktu untuk mengetahui perkembangan
suatu unit atau instansi pemerintahan,
dan ini dapat dilakukan oleh BPK, BPKP,
Inspektorat Jenderal/ Wilayah/ dan
Kabupaten, bahkan oleh auditor
independen bila diminta secara khusus
oleh DPRD atau oleh Pemda sendiri.
Permasalahan yang ada dalam penerapan
audit kinerja adalah : 1) independensi
auditor karena pada umumnya audit
kinerja masih dilakukan oleh internal
auditor, 2) biaya karena informasi selalu
berkaitan dengan harga, sehingga laporan
tentang kinerja harus bisa diperoleh
dengan harga yang wajar, 3) penetapan
kriteria ukuran, hal ini merupakan salah
satu kesulitan karena berbicara tentang
ekonomis, efisien dan efektivitas suatu
fungsi tidaklah semudah menghitung laba.
Disamping itu kesepakatan tentang
pengertian secara tepat efisien, ekonomis
dan efektivitas harus dicapai sehingga
bisa dicapai standar yang tepat suatu
laporan dari audit performance sehingga
bisa dipublikasikan kepada masyarakat
seperti dengan hasil audit konvensional.
Audit kinerja kinerja dapat dilakukan baik
pada sektor swasta maupun pada sektor
publik dan badan pemerintahan karena
dari semua tujuan kepentingan
masyarakat merupakan prioritas utama.
ELY SUHAYATI