Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 2 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.7, No. 1
62
H a l a m a n
.American Accounting Association (AAA),
bahwa :
Auditing as a systematic proses
of objectively obtaining and evaluating
evidence regarding assertions about
economic and events to ascertain the
degree of correspondence between those
assertions and established criteria and
communicating the results to interested
users
Sedangkan jenis audit masih menurut
Boynton and Kell (p. 5) bisa dibedakan
atas financial audit, compliance audit dan
operational audit. Sedangkan auditor
dibedakan atas independent auditors,
internal auditors, dan goverment auditors
(p. 6-7). Senada dengan pendapat di atas,
Drs. Amin Widjaja Tunggal, Ak. MBA.
Dalam bukunya Audit Manajemen
Kontemporer (1995, hal. 1) Membagi
audit atas tiga yaitu : Pemeriksaan
Keuangan, Pemeriksaan Intern, dan
Pemeriksaan Manajemen. Sedangkan
menurut Mardiasmo dalam bukunya
Akuntansi Sektor Publik (2002, hal. 179)
audit dibedakan atas audit keuangan,
audit kepatuhan dan audit kinerja
(performance audit) dan Performance
audit ini meliputi audit ekonomi, efisiensi
dan efektivitas yang biasa disingkat 3E’s
audit (economy, efficiency, and
effectiveness audit).
Maksud
dan
Tujuan
Perda
tersebut pada Bab II pasal 2 dirumuskan
untuk
mengatur,
mengendalikan,
mengawasi dan melakukan pembinaan
terhadap pertumbuhan dan berbagai ijin
usaha dalam daerah”.
perusahaan wajib memiliki izin usaha
perdagangan tertuang dalam Bab IV Pasal
“Setiap perusahaan yang
menjalankan kegiatan usaha industri,
perdagangan, dan gudang/ruangan wajib
memiliki izin usaha industri, perdagangan,
izin usaha gudang/ruangan dan wajib
didaftarkan dalam daftar perusahaan”.
Dengan dikeluarkannya Perda tersebut
disamping bertujuan untuk memperoleh
pendapatan asli daerah (PAD) juga
dikandung untuk pembinaan, pengaturan,
pengendalian dan pengawasan kegiatan
usaha perdangangan. Mengingat bahwa
upaya
pendaftaran
izin
usaha
perdagangan merupakan hal yang sangat
vital dalam menunjang pembangunan
kegiatan
ekonomi
daerah,
maka
pemberian
pelayanan
izin
usaha
cepat, tepat,
berkualitas dan terjangkau.
Namun
hasil
pengamatan
peneliti di lapangan terlihat adanya gejala-
gejala
yang
menunjukkan
masih
rendahnya kualitas pelayanan Surat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP). Gejala-gejala
tersebut, salah satu diantaranya setiap
pengurusan perijinan masyarakat selalu
dibebani dengan biaya-biaya yang tidak
resmi, prosedur pelayanan terlalu
birokratis, dan setiap pengurusan izin
melalui banyak meja-meja, dan tiap meja
ada kutipan. Hal ini mengakibatkan sikap
masyarakat
kurang
simpatik
(mengecewakan) terhadap bentuk layanan
yang diperoleh. Terlebih lagi diketahui
bahwa fungsi pelayanan perizinan dari
birokrat adalah bersifat monopolistik
(tidak memiliki pesaing) dalam pelayanan
civil. Gejala lainnya, tidak adanya
kepastian waktu mengenai pengurusan
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Lama pengurusan atau waktu standar
yang ditetapkan selama 7 hari, ternyata
realisasinya di atas 2 (dua) minggu, tetapi
apabila diurus calo dapat selesai 1 (satu)
hari. Tentu saja akan mengakibatkan
kekecewaan masyarakat terhadap bentuk
pelayanan yang diterima. Gejala lain
menunjukkan, ketika klien sampai di
ruangan kantor pelayanan, sikap para
petugas kurang memberikan perhatian,
keramahan,
dan
kesopanan.
Para
petugas kurang tanggap melayani para
klien.
Sehingga
mengakibatkan
munculnya keluhan-keluhan para klien
terhadap perilaku aparat birokrasi dalam
Monang Sitorus