Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 11 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.7, No. 2
243
H a l a m a n
Nia Karniawati & Romi Rahmadani
p e r l u n y a
p e n y e l e n g g a r a a n
d a n
pemeliharaan Informasi Kepegawaian.
Untuk mendukung kebijaksanaan tersebut,
d ipand ang
perlu
d ib angun
d an
dikembangan Sistem Informasi Manajemen
Kepegawaian (SIMPEG) dilingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah. Yang merupakan Sub Sistem dari
Sistem Informasi Manajeman Departemen
Dalam Negeri (SIMDAGRI). Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 17 tahun 2000
tentang Sistem Informasi Manajemen
Kepegawaian Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah.
Kep Mendagri tersebut khusus
untuk mengatur dan mengelola SIMPEG
secara umum. Berdasarkan pemaparan
diatas, bahwa ketersediaan dasar hukum
yang dijadikan acuan untuk membangun
SIMPEG di Biro Kepegawaian Sekretariat
Daerah Provinsi Jawa Barat, pada tingkat
pusat cukup memadai, hal ini disebabkan
adanya
peraturan-peraturan
yang
mendukung dalam pembangunan dan
pengem bangan
SIMPEG
d i
Biro
Kepegawaian Sekretariat Daerah Provinsi
Jawa Barat sudah tersedia secara rinci,
namun dalam beberapa peraturan tersebut
reward
demikian, bagi setiap daerah tidak wajibkan
untuk membangun SIMPEG. Peraturan-
peraturan tersebut hanya bersifat imbauan
bagi setiap pemerintah daerah.
Keputusan Menteri dalam negeri
No. 17 tahun 2000 tentang Sistem
Informasi Manajemen Kepegawaian
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
belum mengeluarkan peraturan daerah,
keputusan Gubernur ataupun petunjuk
teknis yang secara khusus mengatur dalam
pengelolaan SIMPEG tersebut.
Dengan demikian dapat dilihat
e-
Government
Kepegawaian Sekretariat Daerah Provinsi
Jawa Barat ada di tingkat pusat. Tetapi
peraturan ditingkat daerah belum ada,
acuan hukum pengelolaan SIMPEG di Biro
Kepegawaian Sekretariat Daerah Provinsi
Jawa Barat masih mengacu kepada
kesibukan dari masing-masing SKPD
Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam
penyimpanan dan keamanan data
pegawai yang dikelola oleh Biro
Kepegawaian Sekretariat Daerah Provinsi
Jawa Barat, berdasarkan pengamatan
penulis sudah cukup memadai dengan
logi in
tampilan SIMPEG itu sendiri, dari halaman
log inpassword
menjaga kemanan data. Selain itu juga
upaya untuk pengaman data dalam
SIMPEG
yaitu
dengan
rutinnya
backup
dalam penyimpanan data fisik maupun
data elektronik sudah cukup baik. Dengan
adanya lemari arsip dan komputer-
komputer yang berada di Biro
Kepegawaian Sekretariat Daerah Provinsi
Jawa Barat.
2) Ketersediaan Dasar Hukum dalam
e-Government
melalui SIMPEG di Biro Kepegawaian
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa
Barat
Yang mendasari kebijakan penerapan
e-Government
Kepegawaian Sekretariat Daerah Provinsi
Jawa Barat tahun 2008 pada tingkat pusat
adalah dimulai dari UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yang
mengatur pelimpahan wewenang seluas-
luasnya dari pusat kepada daerah untuk
mengembangkan potensi daerahnya
masing-masing.
e-
Government
Kepegawaian Sekretariat Daerah Provinsi
Jawa Barat dasar hukum lainnya yang
berada ditingkat pusat yaitu Instruksi
Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang
kebijakan dan Strategi Nasional
e-Government
Dasar hukum selanjutnya,
Berdasarkan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
khususnya pasal 43 ayat (2) menyatakan