Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 2 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.7, No. 2
234
H a l a m a n
Nia Karniawati & Romi Rahmadani
e-Government
tren
penyelenggaraan pemerintahan. Hampir
keseluruhan jenis aplikasi yang diperguna-
kan pasti melibatkan pengolahan data
menjadi informasi yang selanjutnya akan
dipergunakan oleh pemerintah ataupun
stakeholders
keputusan. Didalam pemerintahan hampir
setiap hari para birokrat di pemerintahan
harus mengambil keputusan-keputusan
penting yang menyangkut hajat hidup
orang banyak dan keberlangsungan/
keberadaan pemerintahan yang bersang-
kutan.
e-Government
sia telah diperkenalkan melalui Instruksi
Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang kebi-
jakan dan strategi Nasional pengemban-
gan Pada intinya, Inpres tersebut memba-
has tentang Kebijakan dan Strategi Na-
e-Government
e-Government
diperkenalkan untuk tujuan yang berbeda
di
kant or-k antor
pemerint ahan.
Administrasi publik adalah salah satu area
dimana internet dapat digunakan untuk
menyediakan akses bagi semua
masyarakat yang berupa pelayanan yang
mendasar dan mensimplifikasi hubungan
antar masyarakat dan institusi
pemerintah.
Biro Kepegawaian Sekretariat
Daerah Provinsi Jawa Barat yang
merupakan institusi pemerintah yang
mempunyai tugas menyelenggarakan
pengkajian kebijakan pengembangan
sumber daya dan manajemen Pegawai
Negeri Sipil Daerah (PNSD), telah
membuat dan mengembangkan sebuah
website http://
e-
Government
website
tersebut yang membutuhkan Informasi
Kepegawaian di Jawa Barat dan
mekanisme
pelayanan
dibidang
kepegawaian.
Masyarakat maupun pegawai
yang berada di seluruh Kabupaten/kota
yang ada di Jawa barat dapat mengakses
website//
beberapa fasilitas yang telah disediakan
oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Daerah
Provinsi Jawa Barat. Kemudahan yang
diberikan diantaranya adalah masyarakat
dapat mengakses langsung melalui Internet.
e-Government
lainnya yang dapat digunakan untuk
m e n g a k s e s
w e b s i t e
h t t p : / /
membangun Sistem Informasi Manajemen
Kepegawaian (SIMPeg) sejak tahun 1994,
kebijakan ini masih mengacu pada Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian khususnya pasal
43 ayat (2) menyatakan perlunya
penyelenggaraan dan pemeliharaan
Informasi Kepegawaian kemudian
digantikan oleh Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999. yang kemudian diatur dalam
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi
Manajemen Kepegawaian Departemen
Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
menggantikan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 49 Tahun 1985 tentang
Komputerisasi Kepegawaian. Berdasarkan
beberapa pertimbangan bahwa dalam
rangka pelaksanaan Pasal 34 ayat (2)
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian, perlu diselenggarakan dan
dipelihara sistem informasi, yang
dikembangkan dan dioperasikan melalui
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
(SIMPEG) Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, pertimbangan yang
kedua bahwa pengembangan sistem
informasi dimaksud, sangat penting dan
menjadi kebutuhan sebagai instrumen
komunikasi data yang tepat dalam rangka
aktualisasi
otonomi daerah
dan
pertimbangan yang terakhir adalah bahwa
penetapan SIMPeg, perlu ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Dengan demikian, pengelolaan dan
pengem b angan
SIMP eg
d i
Bi ro
Kepegawaian Sekretariat Daerah Provinsi
Jawa Barat mengacu pada Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun