Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.7, No. 2
158
H a l a m a n
Corporate Social Responsibility
dari desakan masyarakat atas perilaku
perusahaan yang tidak memperhatikan
tanggung jawab sosial seperti perusakan
lingkungan, eksploitasi sumber daya alam
secara tidak bertanggung jawab dan
penindasan buruh.
Corporate Social
Responsibility
tanggung jawab sosial perusahaan yang
bersifat sukarela. CSR adalah konsep yang
mendorong organisasi untuk memiliki
tangung jawab sosial secara seimbang
kepada pelanggan, karyawan, masyarakat,
stakeholder
Sedangkan
charity
dan
community
development
merupakan
Corporate Social
Responsibility
Dalam Bab V Pasal 74 Undang Un-
dang Perseroan Terbatas No.40 Tanggal
16 Agustus 2007 disebutkan mengenai
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
sebagai berikut:
1. Perseroan yang menjalankan kegiatan
usahanya di bidang dan/atau berkai-
tan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkun-
gan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kewajiban Perseroan
yang dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya Perseroan yang pelak-
sanaannya dilakukan dengan memper-
hatikan kepatutan dan kewajaran.
3. Perseroan yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perun-
dang-undangan.
4. Ketentuan labih lanjut mengenai Tang-
gung Jawab Sosial dan Lingkungan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
II. Perkembangan
Corporate
Social
Responsibility
Dalam percaturan global, wacana
Corporate Social Responsibility
sudah cukup lama diperbincangkan.
Pembicaraan mulai ramai dilakukan pada
tahun 1980-1990 an. Pelaksanaan CSR di
dunia dimulai sejak adanya KTT Bumi di
Rio de Janeiro. Di Indonesia wacana CSR
baru diperbincangkan sekitar tahun 2000
an.
Corporate
Social
Responsibility
semakin hangat dibicarakan dengan
adanya UU nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas. Namun demikian
Corporate Social
Responsibility
Tidak sedikit di antara perusahaan yang
melaksanakan kegiatan sosial seperti:
membagi sembako, sunatan masal sudah
merasa melaksanakan CSR. Pada hal
idealnya
kegiatan
Corporate
Social
Responsibilitycore
business
charity
Pada umumnya negara-negara maju
memiliki regulasi mengenai pelaksanaan
Corporate Social Responsibility
di bidang perburuhan, lingkungan dan
hukum. Perusahaan yang melaksanakan
kegiatan dengan memenuhi standar
tertentu
sesuai
dengan
bidangnya
Corporate
Social Responsibility
ada standarisasi yang dapat membedakan
perusahaan sudah, belum maupun tidak
melaksanakan
Corporate
Social
Responsibility.
Bahkan di Inggris, perusahaan yang
go public
menyampaikan laporan keuangan akhir
tahun juga wajib menyampaikan laporan
Corporate Social Responsibility
social report / sustainability report.
Dengan
menyampaikan
social
/
sustainability report
mengetahui kinerja perusahaan dalam
melaksanakan kegiatan socialnya.
Konsumen etis telah terbentuk di
Eropa dan di negara maju lainnya. Ketika
membeli produk, mereka akan bertanya
apakah produk yang dibeli dihasilkan
dengan cara merusak alam atau tidak,
memperkerjakan tenaga kerja di bawah
Ely Suhayati