Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.7, No. 2
193
H a l a m a n
BENTUK KECURANGAN PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
SRI DEWI ANGGADINI
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi
Universitas Komputer Indonesia
Kegiatan bank memiliki resiko tinggi yang berurusan dengan uang
dalam jumlah yang sangat besar sehingga dapat menimbulkan niat orang-orang
yang terlibat di dalamnya untuk melakukan kecurangan. Bank syariah secara
resmi telah diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1992, yaitu dengan
diberlakukannya UU No.7 1992 ttentang perbankan. Perkembangan perbankan
syariah hingga saat ini masih menunjukkan pertumbuhan yang belum
menggembirakan, baik jaringan maupun volume usaha jika dibandingkan
dengan pertumbuhan bank konvensional. Banyak tantangan dan permasalahan
yang dihadapi yaitu bagaimana penerapan suatu sistem dan prosedur
perbankan yang memiliki sejumlah perbedaan prinsip dengan sistem yang
sudah dominan, agar tidak menimbulkan kecurangan yang akan merugikan
semua pihak.
bidang
HUMANIORA
I. PENDAHULUAN
Merujuk pada artikel yang
berjudul “Mungkinkah ada Korupsi di
Bank Syariah?” pada harian Republika
25 Mei 2005, Zainulbahar Noor selaku
Komisaris dan Mantan Direktur Utama
Bank
Muamalat
mengemukakan
pendapat bahwa penerapan aturan
cash basisaccrual
basis
accrual basis
dapat disalahterapkan untuk menyulap
bank yang tadinya merugi menjadi bank
yang
untung.
Dalam
hal
ini,
pengkorupsian yang terjadi memiliki arti
pemalsuan angka-angka neraca dan laba
rugi. Tindak kejahatan pada sebuah
lembaga usaha dilakukan oleh manusia-
manusia yang mengoperasikannya.
Pada hakikatnya sistem itu baik
dan dibuat sedemikian rupa agar semua
terkoordinasi dengan lancar. Di dalam
suatu system, tidak terlepas dari adanya
staff-wrong doings, fraud, tindakan
kriminal dan korupsi. Oleh karena itu, di
dalam suatu lembaga termasuk lembaga
keuangan
khususnya
bank
harus
Standard
Operating
Procedures
(SOP)
yang
lengkap dan kuat teruji.
Kelemahan
di
bank-bank
pada
khususnya adalah dalam hal tidak
lengkap dan sempurnanya sistem dan
prosedur,
demikian
pun
dalam
penerapan, pelaksanaan audit dan
kontrolnya.