Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.7, No. 2
195
H a l a m a n
Badan Pengawas Ketentuan Syariah
Dalam Perbankan Syariah Indonesia
Asas-asas Hukum Islam
1. Asas kobolehan atau mubah
2. Asas kebebasan dan kesukarelaan
3. Asas adil, berimbang dan transparan
4. Asas mendahulukan kewajiban dari
hak
5. Asas tertulis atau diucapkan di
hadapan saksi
III. PEMBAHASAN
Bentuk Kecurangan Pada Lembaga
Keuangan Syariah
Di dalam perkembangan perbankan
syariah, terdapat permasalahan dan
berbagai tantangan. Berikut ini adalah
beberapa kendala yang muncul dalam
perkembangan syariah :
1. Pemahaman masyarakat yang belum
tepat terhadap kegiatan operasional
bank syariah.
Dapat dimaklumi bahwa pemahaman
sebagian besar masyarakat mengenai
sistem dan prinsip perbankan syariah
masih kurang. Oleh karena itu, bentuk
produk dan jasa pelayanan, prinsip-
prinsip dasar hubungan antara bank
dan nasabah, serta cara-cara berusaha
yang halal dalam bank syariah perlu
disosialisasikan lebih luas.
2. Peraturan perbankan yang berlaku
belum sepenuhnya mengakomodasi
bank syariah
Adanya
perbedaan
pelaksanaan
operasional antara bank syariah dan
bank
konvensional,
ketentuan-
ketentuan
perbankan
perlu
disesuaikan.
Ketentuan-ketentuan
tersebut mengatur :
a. Instrumen yang diperlukan untuk
mengatasi masalah likuiditas,
b. Instrumen moneter yang sesuai
dengan prinsip syariah untuk
keperluan pelaksanaan tugas bank
sentral,
c. Standar akuntansi, audit, dan
pelaporan,
d. Ketentuan-ketentuan
yang
mengatur mengenai prinsip kehati-
hatian, dsb.
3. Jaringan kantor bank syariah yang
belum luas
Kurangynya jumlah bank syariah
menghambat
perkembangan
kerjasama
antar
bank
syariah
berkenaan dengan penempatan dana
antar bank dalam hal mengatasi
masalah likuiditas. Jumlah jaringan
kantor
bank
yang
luas
akan
meningkatkan
efisiensi
usaha,
meningkatkan kompetisi ke arah
peningkatan kualitas pelayanan dan
mendorong inovasi produk dan jasa
perbankan syariah.
4. Sumber daya manusia yang memiliki
keahlian dalam bank syariah masih
sedikit.
Dikarenakan sistem syariah masih
belum lama dikembangkan, lembaga-
lembaga akademik dan pelatihan
sangat terbatas, sehingga tenaga
terdidik dan berpengalaman di bidang
syariah baik dari sisi bank pelaksana
maupun dari bank sentral masih
sangat sedikit. Hal ini sangat perlu
karena keberhasilan pengembangan
bank syariah pada level mikro
ditentuan oleh kualitas menejemen
dan tingkat pengetahuaan serta
Pengawasan Ketentuan Syariah
Dalam Perbankan Syariah
Indonesia
Dewan Syariah
Nasional
Dewan Pengawas
Syariah
Direksi Bank Syariah
BANK
INDONESIA