Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 1 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 1
91
H a l a m a n
Perkembangan teknologi informasi malhirkan berbagai aktivitas di dunia maya
termasuk transaksi perdagangan secara elektronik (e-commerce). Pada proses
transaksi perdagangan secara elektronik ini sering timbul masalah. Salah satu
cara menyelesaiakan sengketa tersebut adalah dengan cara arbitrase on line.
Namun demikian, tidak semua pelaku bisnis dalam hal ini perdagangan baik
secara tradisional maupun melalui internet mengetahui adanya proses
penyelesaian sengketa secara arbitrase on-line dan ketentuan hukumnya
sehingga proses arbitrase on-line ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,
dalam hal ini Undang-Undang APS dan Undang-Undang ITE, Ada beberapa
permasalahan yang muncul antara lain mengenai keabsahan arbitrase on line
tersebut, proses arbitrase on line, serta kendala-kendala dalam melaksanakan
putusan arbitrase on line. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan
arbitrase on line di Indonesia telah sesuai dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang ada, walaupun belum ada aturan
pelaksanaan yang mengatur proses arbitrase on line tersebut. Proses arbitrase
on line dalam menyelesaikan sengketa perdagangan secara elektronik (e-
commerce), dapat dilakukan melalui tahapan : permulaan, pernyataan dan
dokumen tertulis, persidangan, permuayawarahan on line, dan tahap
pengiriman putusan. Sementara itu, kendala dalam melaksanakan putusan
arbitrase on line antara lain : adanya kesulitan dalam mendaftarkan putusan
arbitrase on line kepada pengadilan negeri tempat didaftarkannya putusan
arbitrase tersebut yang dilakukan secara on line pula, mengingat adanya
keterbatasan sarana dan sumber daya manusia di pengadilan negeri
termaksud serta ketentuan administrasi pada pengadilan negeri yang belum
dapat menyesuaikan dengan kondisi putusan arbitrase on line, adanya
kemungkinan diterobosnya sistem pengamanan web tempat penyimpanan
putusan arbitrase on line tersebut oleh hacker sehingga dimungkinkan pula
putusan arbitrase itu diubah sedemikian rupa, apabila salah satu pihak
menolak putusan arbitrase on line sehingga tidak mau melaksanakan isi
putusannya, maka akan sulit pula untuk memberi daya paksa seperti pada
putusan pengadilan biasa, terlebih lagi pada putusan arbitrase on line yang
mana para pihaknya, prosesnya dan putusannya dilakukan secara on line (di
dunia maya).
bidang
HUMANIORA
PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN MELALUI ARBITRASE SECARA ELEKTRONIK
ARBITRASE ON LINE
TANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
HETTY HASSANAH
Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Komputer Indonesia