Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 10 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 1
100
H a l a m a n
berupa klausula arbitrase yang tercantum
dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat
para pihak sebelum timbul sengketa
pactum de
perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat
Akta
Kompromis)
Penyelesaian sengketa pada perdagangan
e-commerce)
arbitrase on line
dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 4
ayat (3) Undang-Undang APS yang
menyatakan bahwa dalam hal disepakati
penyelesaian sengketa melalui arbitrase
terjadi dalam bentuk pertukaran surat,
maka pengiriman teleks, telegram, faksimili,
komunikasi lainnya, disertai dengan suatu
catatan penerimaan oleh para pihak.
on line
dari
bentuk
arbitrase
konvensional
bertujuan menyelesaikan sengketa yang
terjadi di antara para pihak yang telah
melakukan suatu perjanjian dalam ruang
lingkup hukum perdata, termasuk sengketa
on
line
dalam
proses
pelaksanaannya
menggunakan
media
yang
secara
keseluruhan berupa informasi elektronik
paperless/scriptless
transaction
bahkan para pihak yang terlibat dalam
on line
bertatap muka.
Perbedaan mendasar yang membedakan
antara perjanjian konvensional termasuk di
dalamnya
klausula
arbitrase
dengan
on linephysical
form
perjanjian konvensional dan pada perjanjian
on line
dilakukan dalam bentuk elektronik atau
on line
non face
membutuhkan
physical
presence
paperless
web site
mailing listnewsgroup
demikian
pada
arbitrase
online
pendaftaran perkara, pemilihan arbiter,
pembuatan putusan, penyerahan dokumen,
pemusyawarahan arbitrator, pembuatan
putusan, serta pemberitahuan akan adanya
online.
Di samping keabsahan suatu perjanjian
seperti yang digariskan dalam Pasal 1320
BW,
perjanjian
arbitrase
mempunyai
konstruksi khusus sebagai suatu bentuk
perjanjian yang dibentuk secara khusus.
Konstruksi keabsahan ini diatur dalam
Undang-undang Nomor 30 tahun 1999
Tentang
Arbitrase
dan
Alternatif
Penyelesaian Sengketa (Undang-Undang
APS). Perjanjian arbitrase merupakan cara
penyelesaian sengketa perdata di luar
pengadilan sesuai ketentuan Pasal 1 angka
1 Undang-Undang APS. Perjanjiana atau
klausula
arbitrase
dibuat
tertulis,
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3
Undang-Undang APS.
Undang-Undang APS tidak memberikan
batasan tentang bentuk apa yang harus
digunakan yaitu harus tercetak atau tidak,
hanya memberi batasan bahwa perjanjian
tersebut secara tertulis ataupun perjanjian
tertulis. Undang-Undang APS tidak mengatur
bahan atau media apa yang digunakan
untuk menulis, dengan demikian selain
phisikal form)
perjanjian/kontrak konvensional juga
mencakup proses ajudikasi berupa
on linecyber arbitration)
non face
physical presence
paperless
karena itu, apabila dalam penyelesaian
sengketa melalui arbitrase konvensional
mendasarkan kegiatannya pada pertukaran
dan pemeriksaan dokumen bermedia kertas
paperbase
on line
data digital sehingga tidak lagi diperlukan
adanya dokumen berbentuk kertas
paperless
ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang
APS yang menyatakan bahwa dalam hal
disepakati penyelesaian sengketa melalui
arbitrase terjadi dalam bentuk pertukaran
Hetty Hasanah