Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 13 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 1
103
H a l a m a n
dipercaya untuk itu, misalnya oleh konsuler
atau korps diplomatik. Oleh karena itu,
untuk mendapatkan pengakuan dan
pelaksanaannya maka harus diserahkan
putusan yang asli dan telah diotentikasi.
Melihat hal-hal di atas, persyaratan putusan
arbitrase dalam Undang-Undang APS lebih
ringan dibandingkan syarat yang ditentukan
Konvensi New York.
Lebih lanjut, di bawah ini terdapat beberapa
hal yang akan menjadi kendala dalam
on line
apabila melihat hal-hal seperti dijelaskan di
atas, antara lain :
1. Adanya kesulitan dalam mendaftarkan
on line
p e n g a d i l a n
n e g e r i
t e m p a t
didaftarkannya putusan arbitrase
on line
pula, mengingat adanya keterbatasan
sarana dan sumber daya manusia di
pengadilan negeri termaksud serta
ketentuan administrasi pada pengadilan
negeri yang belum dapat menyesuaikan
on
line
2. Adanya kemungkinan diterobosnya
sistem pengamanan web tempat
on line
hacker
dimungkinkan pula putusan arbitrase itu
diubah sedemikian rupa, oleh karena itu
on line
harus dilakukan melalui tanda tangan
elektronik yang telah memenuhi syarat
minimum sebagaimana telah ditentukan
seperti dalam Pasal 11 Undang-Undang
ITE.
3. Para pihak yang tidak menerima isi
on line
mengajukan
penolakan
secara
elektronik pula, dan dalam hal ini
pengadilan dalam memutuskan
penolakan putusan tersebut harus
dilakukan dalam bentuk dokumen
elektronik juga, namun demikian belum
tentu pengadilan termaksud siap atas
segala sarana dan sumber daya
manusianya.
on line
mengandung unsur asing/arbitrase
internasional, apabila salah satu pihak
on line
sehingga tidak mau melaksanakan isi
putusannya, maka akan sulit pula untuk
memberi daya paksa seperti pada
putusan pengadilan biasa, terlebih lagi
on line
mana para pihaknya, prosesnya dan
on line
dunia maya).
PENUTUP
Berdasarkan uraian pada bagian
sebelumnya, dapat disimpulkan beberapa
hal sebagai berikut :
1. P e n y e l e s a i a n
s e n g k e t a
p a d a
e-
commerce)arbitrase on line
dimungkinkan
untuk
dilakukan
berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Undang-Undang APS yang menyatakan
bahwa
dalam
hal
disepakati
penyelesaian sengketa melalui arbitrase
terjadi dalam bentuk pertukaran surat,
maka pengiriman teleks, telegram,
sarana komunikasi lainnya, disertai
dengan suatu catatan penerimaan oleh
on line
proses pelaksanaannya menggunakan
media yang secara keseluruhan berupa
paperless/
scriptless transaction
on line
ini dapat saja tidak pernah bertatap
muka. Klausula atau perjanjian
on line
memenuhi syarat subyektif dan obyektif
yang terdapat dalam pasal 1320 BW.
Berdasarkan Undang-Undang APS,
Uncitral Model Law,
Uncitral Model Law on International
Commercial Arbitration,
on
secara hukum, artinya bahwa
arbitrase on line
Indonesia telah sesuai dan tidak
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang ada,
walaupun
b elum
ada
at uran
Hetty Hasanah