Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 3 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 1
93
H a l a m a n
Meskipun penggunaan internet dalam
transaksi
perdagangan
menjanjikan
berbagai kemudahan, namun hal ini tidak
Electronic Commerce
suatu sistem yang terbebas dari masalah,
khususnya bagi negara yang belum
Electronic Commerce
Pada praktiknya telah banyak kasus-kasus
yang merugikan konsumen sebagai akibat
dari penggunaan media internet dalam
transaksi perdagangan ini
3
. Kasus tersebut
misalnya adanya tindakan wanprestasi dari
pelaku usaha terhadap konsumennya
dalam suatu transaksi jual beli melalui
internet, dalam hal ini konsumen telah
melakukan pembayaran melalui fasilitas
internet banking
namun pelaku usaha tidak mengirimkan
barang yang telah dibeli konsumen atau
pelaku usaha keliru dalam mengirimkan
barang tersebut, sehingga hal ini merugikan
konsumen.
Saat ini di Indonesia telah ada Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi
Dan
Transaksi
Elektronik
(selanjutnya disebut Undang-Undang ITE).
Pada Undang-Undang ITE tersebut telah ada
pengaturan mengenai transaksi elektronik
termasuk perdagangan melalui internet.
Apabila permasalahan yang terjadi dalam
transaksi
perdagangan
baik
secara
langsung maupun melalui media elektronik
tersebut
tidak
segera
memperoleh
penyelesaian
yang
memadai,
maka
dikhawatirkan
akan
mengurangi
kepercayaan masyarakat dan menghambat
pertumbuhan ekonomi. Salah satu upaya
yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan
masalah-masalah tersebut yaitu dengan
mempergunakann mekanisme penyelesaian
sengketa secara alternatif yang efektif,
efisien, disertai biaya murah. Adanya
perkembangan
yang
memungkinkan
(e
-commerce)
penyelesaian sengketa secara elektronik
pula.
4
Salah
satu
mekanisme
penyelesaian
sengketa secara alternatif ini antara lain
melalui cara arbitrase. Arbitrase yang
dilakukan dalam hal ini dapat berupa
arbitrase secara langsung atau arbitrase
on line
penyelesaian sengketa dalam transaksi
e-commerce)
akan lebih efektif apabila dilakukan melalui
on-line)
transaksi
elektronik,
penggunaan
mekanisme
alternatif
penyelesaian
sengketa dalam hal ini melalui arbitrase
arbitrase on line
efektif,
efisien,
serta
biaya
murah,
merupakan hal yang sangat penting bagi
terciptanya kepercayaan para pihak dalam
transaksi tersebut.
on-line
dilakukan pada tahun 1995 dengan
didirikannya Virtual Magistrate pada
Villanova Center for Law & Technology, yang
bertujuan menjadi penyedia jasa
penyelesaian sengketa khusus untuk
on-line,
kasus pertama yang ditangani terjadi pada
tahun 1996, dalam hal ini seseorang telah
mengajukan gugatan karena telah
menerima iklan-iklan yang tidak diminta
on-line
(AOL)
5
. Saat ini proses penyelesaian
sengketa arbitrase dapat dilakukan melalui
perantara Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) atau lembaga arbitrase
lainnya baik di Indonesia maupun di luar
negeri dengan prosedur serta peraturan
yang telah ditetapkan. Sementara itu,
penyelesaian sengketa perdagangan secara
e-commerce)
on-line
Badan Arbitrase nasional Indonesia (BANI)
Hetty Hasanah
———————————————————————————————
3
M. Arsyad Sanusi, Transaksi Bisnis dalam Electronic
Jurnal Hukum,
—————————————————————————————
4
Arbitrase On Line
batan, Jakarta, 2004, hlm.9
5
Ibid., hlm.9