Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 5 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 1
95
H a l a m a n
adanya proses penyelesaian sengketa
on-line
dengan ketentuan hukum yang berkaitan
on-line
pelaku bisnis memahaminya, sehingga
on-
dengan ketentuan yang ada, dalam hal ini
Undang-Undang APS dan Undang-Undang
ITE, misalnya saja dalam proses arbitrase
on-line
on-
on-line
ditemukan pemecahannya.
KERANGKA PEMIKIRAN
Adanya internet menyebabkan batas
antar negara menjadi tanpa batas atau
borderless.
Pada
perkembangannya
internet tidak hanya dijadikan sebagai
sarana untuk melakukan korespondensi
saja tetapi juga digunakan sebagai media
untuk melakukan perdagangan atau dikenal
e-commerce
studi
WTO,
dalam
suatu
transaksi
perdagangan
secara
elektronik
ada
searching, ordering
and payment stagedelivery stage
Produk yang ditransaksikan dapat berupa
barang ataupun jasa. Sementara itu produk
barang dibagi menjadi barang yang dapat
filedirect
e-commerce
indirect e-
commerce
Berkembangnya dunia perdagangan di
Indonesia
menyebabkan
timbulnya
sengketa-sengketa
dalam
dunia
perdagangan tersebut. Upaya penyelesaian
sengketa perdagangan termaksud dapat
ditempuh dengan beberapa cara yaitu
secara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian
sengketa secara litigasi berarti penyelesaian
sengketa yang ditempuh melalui pengadilan
dengan memperhatikan hukum acara yang
berlaku, sedangkan penyelesaian sengketa
secara non litigasi merupakan penyelesaian
sengketa
secara
alternatif
artinya
penyelesaian sengketa itu dilakukan di luar
pengadilan, antara lain dapat dilakukan
dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi
atau arbitrase yang dapat ditempuh melalui
perantaraan lembaga arbitrase seperti
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
atau lembaga arbitrase lainnya.
Sementara
itu,
banyak
pihak
yang
melakukan
kegiatan
perdagangan
menggunakan
kecanggihan
teknologi
informasi antara lain melalui internet.
Transaksi perdagangan seperti itu dikenal
Electronic Commerce (E-
Commerce)
para pihak yang melakukan transaksi
perdagangan itu tidak dilakukan dengan
berhadapan secara langsung dan masing-
masing pihak berada ditempat yang saling
berjauhan, tetapi tetap dapat melakukan
kegiatan bisnisnya, dengan memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi dalam hal ini
sistem internet.
(E-
Commerce)
bisnis dengan data teknis yang terasosiasi
yang dilakukan secara atau dengan
menggunakan
media
elektronik
8
.
Sementara itu, menurut Komisi Hukum
Perdagangan Internasional Perserikatan
E-Commerce
perdagangan yang dilakukan dengan
data message
medianya
9
. Sementara itu, menurut Pasal 2
data
message
dikirim, diterima atau disimpan dengan
peralatan-peralatan elektronik, optik atau
semacamnya, termasuk tapi tidak terbatas
EDI/
Electronic Data Interchange), E-mail
telegram, teleks dan telekopi.
Setiap transaksi yang dilakukan termasuk
transaksi perdagangan secara elektronik
harus tetap memenuhi syarat sahnya
perjanjian sebagaimana termuat dalam
Hetty Hasanah
——————————————————————
8
E-Commerc, Hukum dan Solusinya
PT.Mizan Grafika Sarana, Bandung, 2001,hlm. 14.
9
Ibid, hlm. 16