Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 8 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 1
98
H a l a m a n
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol
atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh
orang yang memahaminya, sesuai dengan
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang ITE.
Penyelesaian
sengketa
perdagangan
dengan cara arbitrase ini dapat dilakukan
melalui perantaraan lembaga arbitrase
seperti BANI atau lembaga arbitrase lainnya,
atas permohonan dari salah satu pihak yang
bersengketa dan atau kesepakatan para
pihak yang bersengketa,. Kondisi seperti ini
mengandung arti bahwa para pihak harus
tunduk kepada Undang-Undang APS, dan
para pihak tidak akan memproses sengketa
termaksud ke Pengadilan Negeri serta
melaksanakan putusan yang diambil oleh
Majelis Arbitrase yang terdiri dari satu atau
tiga atau lebih arbiter, yang mana arbiter-
arbiter ini ditentukan oleh para pihak yang
bersengketa baik berdasarkan daftar arbiter
yang telah disediakan oleh lembaga
arbitrase seperti arbiter yang ditunjuk BANI
atau para pihak menentukan sendiri
arbiternya dari luar BANI asal memenuhi
syarat yang telah ditetapkan oleh BANI.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di
atas, maka penyelesaian sengketa pada
transaksi
perdagangan
baik
secara
langsung atau tradisional maupun melalui
media elektronik dapat dilakukan melalui
arbitrase on line
bersengketa walaupun letaknya berjauhan
namun
dapat
tetap
melakukan
penyelesaian sengketa secara arbitrase
tanpa menempuh jarak yang jauh untuk
bertemu langsung, namun demikian tetap
harus memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang telah ditetapkan dalam ketentuan
hukum yang berlaku misalnya Undang-
Undang APS
on line
menarik dalam menyelesaikan sengketa
perdagangan
baik
secara
tradisional
e-commerce).
Ada beberapa hal yang menjadi ukuran
on line
digunakan dalam menyelesaikan sengketa
perdagangan
baik
secara
tradisional
maupun secara elektronik, yaitu adanya
kesenjangan
hukum
nasional
dan
keterbatasan
pengadilan
dalam
menentukan hukum yang berlaku bagi
orang atau peristiwa yang berada di luar
jangkauan kedaulatannya terutama dalam
perdagangan sacara elektronik karena
e-commerce
borderless
on line
satu pilihan untuk penyelesaian sengketa
bisnis tersebut.
10
Masalah-masalah yang muncul seiring
perkembangan
dalam
transaksi
perdagangan dapat diselesaikan melalui
arbitrase
on-line
yang
tentu
saja
membutuhkan analisis secara hukum lebih
lanjut.
PEMBAHASAN
Transaksi
secara
elektronik
lahir
berdasarkan asas kebebasan berkontrak
sebagaimana telah diatur dalam Pasal
1338 ayat (1) BW, yang mana setiap orang
bebas untuk menentukan bentuk, macam
dan isi perjanjian/perikatan asalkan tetap
memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian
sesuai ketentuan Pasal 1320 BW, tidak
melanggar
ketertiban
umum
dan
kesusilaan, sehingga setiap perjanjian yang
dibuat oleh para pihak menjadi undang-
undang bagi pihak-pihak yang membuatnya.
Begitu pula dalam transaksi secara
elektronik, pihak-pihak yang terlibat dalam
transaksi itu merupakan subjek hukum,
baik orang maupun badan hukum bebas
melakukan perikatan dengan bentuk, cara
serta isi yang ditentukan berdasarkan
kesepakatan pihak-pihak tersebut, dalam
hal ini para pihak melakukan perikatan
berupa transaksi melalui media internet
dengan isi perjanjian yang disepakati para
pihak melalui internet pula, jadi mereka
saling berhubungan melalui media internet.
Hetty Hasanah
—————————————————
10
Op.Cit.