Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 2
138
H a l a m a n
umumnya dan pembangunan ekonomi
pada khususnya. Kesemuanya dilakukan
dalam
rangka
menemukan
format
pembangunan dan perjalanan masyarakat
yang sesuai dengan kaidah-kaidah Al-
Qur’an dan As-Sunnah.
B. Urgensi Lembaga Bisnis (Keuangan)
Syariah
Lembaga bisnis Islami (syariah)
merupakan salah satu instrumen yang
digunakan untuk menegakkan aturan-
aturan ekonomi Islami. Sebenarnya, bisnis
secara syariah tidak hanya berkaitan
dengan larangan bisnis yang berhubungan
dengan,
seperti
masalah
alkohol,
pornografi, perjudian, dan aktivitas lain
yang menurut pandangan Islam seperti
tidak bermoral dan anti-sosial. Akan tetapi
bisnis secara syariah ditunjukkan untuk
memberikan sumbangan positif terhadap
pencapaian
tujuan
sosio-ekonomi
masyarakat yang lebih baik. Bisnis secara
syariah dijalankan untuk menciptakan
iklim bisnis yang baik dan lepas dari
praktik kecurangan.
Bisnis berdasarkan syariah di
negeri ini mulai tampak tumbuh.
Pertumbuhan itu tampak jelas pada sektor
keuangan. Dimana kita telah mencatat
tiga bank umum syariah, 78 BPR Syariah
dan lebih dari 2000 unit Baitul Mal wa
Tamwil. Lembaga ini telah mengelola
berjuta bahkan bermiliar rupiah dana
masyarakat sesuai dengan prinsip syariah.
Prinsip ini sangat berbeda dengan prinsip
yang dianut oleh lembaga keuangan non-
syariah. Adapun prinsip-prinsip yang
dirujuk adalah :
1. Larangan menerapkan bunga pada
semua bentuk dan jenis transaksi;
2. Menjalankan aktivitas bisnis dan
perdagangan
berdasarkan
pada
kewajaran dan keuntungan yang halal;
3. Mengeluarkan
zakat
dari
hasil
kegiatannya;
4. Larangan menjalankan monopoli;
5. Bekerjasama
dalam
membangun
masyarakat, melalui aktivitas bisnis
dan perdagangan yang tidak dilarang
oleh Islam.
C. Produk-produk Bank Syariah
Sesuai dengan fungsi dan jenis
dana yang dapat dikelola oleh Bank Islam
yang mengembangkan konsep bebas
bunga, selanjutnya melahirkan berbagai
macam jenis produk pengumpulan dan
penyaluran dana oleh Bank Islam. Sebagai
gambaran ringkas tentang produk-produk
Bank Islam tersebut dapat diurai sebagai
berikut :
1. Produk Pengumpulan Dana Bank Islam
Pelayanan
jasa
simpanan
atau
tabungan berupa simpanan atau
tabungan yang diselenggarakan adalah
bentuk simpanan atau tabungan yang
terikat dan tidak terikat atas jangka
waktu dan syarat-syarat tertentu dalam
penyertaan dan penarikannya.
Adapun
akad
yang
mendasari
berlakunya simpanan di Bank Islam
adalah :
a. Simpanan Wadiah, adalah titipan
dana yang tiap waktu dapat ditarik
pemilik atau anggota dengan cara
mengeluarkan
semacam
surat
berharga pemindah bukuan atau
transfer dan surat perintah bayar
lainnya. Simpanan yang berakad
wadiah ada dua yaitu : Wadiah
Amanah dan Wadiah Yadhomanah.
b. Tabungan Mudharabah, adalah
simpanan atau tabungan pemilik
dana yang penyetorannya dan
penarikannya
dapat
dilakukan
sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati sebelumnya.
Selain kedua jenis simpanan atau
tabungan tersebut, Bank Islam juga
mengelola dana ibadah seperti Zakat,
Infaq dan Shodaqoh (ZIS), yang dalam
hal ini Bank Islam dapat berfungsi
sebagai amil.
2. Produk Penyaluran Dana
Sri Dewi Anggadini