Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 2
139
H a l a m a n
Bank Islam bukan sekedar lembaga
kaungan yang bersifat sosial. Namun,
Bank Islam juga sebagai lembaga
bisnis dalam rangka memperbaiki
perekonomian ummat. Sesuai dengan
itu, maka dana yang dikumpulkan dari
masyarakat harus disalurkan dalam
bentuk pinjaman kepada masyarakat
yang membutuhkan.
Pinjaman yang dimaksud biasa disebut
dengan
pembiayaan.
Pembiayaan
adalah suatu fasilitas yang diberikan
Bank Islam yang kepada masyarakat
yang
membutuhkan
untuk
menggunakan
dana
yang
telah
dikumpulkan oleh Bank Islam dari
masyarakat yang surplus dana.
Ada berbagai jenis pembiayaan yang
dikembangkan oleh Bank Islam, yang
kesemuanya itu mengacu pada dua
jenis akad yaitu : Akad Syarikah dan
Akad Jual Beli.
Dari kedua akad ini dikembangkan
sesuai
dengan
kebutuhan
yang
dikehendaki oleh Bank Islam dan
nasabah. Diantara pembiayaan yang
sudah umum dikembangkan oleh Bank
Islam maupun lembaga keuangan
Islami lainnya adalah :
a. Pembiayaan Bai’u Bithaman Ajil
(BBA)
beli
adalah
suatu
perjanjian
pembiayaan yang disepakati antara
Bank Islam dengan nasabah,
dimana Bank Islam menyediakan
dananya untuk sebuah investasi
dan atau pembelian barang modal
dan
usaha
anggotanya
yang
kemudian proses pembayarannya
dilakukan secara mencicil atau
angsuran. Jumlah kewajiban yang
harus dibayarkan oleh peminjam
adalah atas harga barang modal
mark-up
b. Pembiayaan Murabahah (MBA).
Pembiayaan berakad jual beli,
pembiayaan
murabahah
pada
dasarnya merupakan kesepakatan
antara Bank Islam sebagai pemberi
modal
dan
nasabah
sebagai
peminjam.
Dimana
proses
pengembaliannya dibayarkan pada
c. Pembiayaan Mudharobah (MDA).
Pembiayaan dengan akad syirkah
adalah
suatu
perjanjian
pembiayaan antara Bank Islam dan
nasabah dimana Bank Islam
menyediakan
dana
untuk
peyediaan modal kerja sedangkan
peminjam berupaya mengelola
dana
tersebut
untuk
d. Pembiayaan musyarakah (MSA).
Pembiayaan dengan akad syirkah
adalah penyertaan Bank Islam
sebagai pemilik modal dalam suatu
usaha yang mana antara resiko
dan
keuntungan
ditanggung
bersama secara berimbang dengan
e. Pembiayaan Al-Qordhul Hasan (QH).
Pembiayaan dengan akad ibadah
adalah
perjanjian
pembiayaan
Melalui
produk-produk
yang
dihasilkan oleh Bank Islam dalam bentuk
produk
pengumpulan
dana
dan
penyaluran
dana
tersebut
dapat
dioperasikan sesuai dengan syariah Islam
yang
benar,
sehingga
mampu
mengantarkan kepada keridhoan Allah
semata.
D. Akuntansi
Syariah
Di
Lembaga
Keuangan Syariah
Sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya, perubahan masyarakat telah
membawa
perubahan
yang
cukup
mendasar terhadap organisasi akuntansi.
Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri
hadirnya lembaga keuangan syariah pada
khususnya dan sistem bisnis Islam
(berdasarkan syariah) tentunya akan
mempengaruhi
dan
menentukan
Sri Dewi Anggadini