Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 2
243
H a l a m a n
Pertambahan kebutuhan rumah simultan dengan kebutuhan tanah di mana
rumah itu berdiri. Di sisi lain, terdapat keterbatasan lahan di perkotaan untuk
memenuhi kebutuhan tanah untuk perumahan. Pemenuhan kebutuhan
perumahan secara formal dilakukan oleh pengembang perumahan.
Pengembang perumahan dalam skala besar membutuhkan lahan yang harus
dikuasai/dibebaskan pengembang dalam skala besar pula. Pengembang
biasanya menemui kesulitan penguasaan dan pembebasan lahan untuk
perumahan bila status kepemilikan atas tanah beragam. Kawasan Gedebage
menjadi kawasan studi mengingat kawasan ini memang direncanakan untuk
menjadi kawasan permukiman di Bandung Timur, Pengembang perumahan juga
banyak melakukan pengembangan kawasan perumahan di kawasan Bandung
Timur, khususnya Gedebage. Tulisan ini menguraikan bagaimana potensi dan
kendala pengembangan kawasan perumahan oleh pengembang real estat di
Gedebage, dengan melihat status tanah dan preferensi pengembang
perumahan.
Kata kunci: perumahan, status tanah, pengembang perumahan, real estat,
Gedebage
bidang
REKAYASA
KAJIAN PENGEMBANGAN LAHAN UNTUK KAWASAN PERUMAHAN KOTA BANDUNG
DITINJAU DARI ASPEK STATUS KEPEMILIKAN TANAH DAN
PREFERENSI PENGEMBANG PERUMAHAN
STUDI KASUS: KECAMATAN GEDEBAGE, KOTA BANDUNG
ILHAMDANIAH, ST, MT, MSc
Jurusan Teknik Arsitektur UNIKOM
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pertumbuhan kebutuhan rumah di Kota
Bandung terus meningkat seiring dengan
pertumbuhan
penduduk.
Pertambahan
kebutuhan
rumah
simultan
dengan
kebutuhan tanah di mana rumah itu berdiri,
karena memang preferensi konsumen
perumahan di Bandung masih berpihak
landed house
elevated house
(apartemen/rumah susun). Pertumbuhan
kebutuhan
rumah
itu
diproyeksikan
meningkat. Penyediaan rumah di Kota
Bandung juga diproyeksikan meningkat
dengan peran serta berbagai aktor.
Pengembang
perumahan
merupakan
supply
yang menyediakan sebagian besar stok
perumahan
baru
secara
formal.
Berdasarkan perhitungan, masih terdapat
gap antara kebutuhan (demand) dan
supply
2004).
Di sisi lain, ada keterbatasan lahan di
perkotaan untuk memenuhi kebutuhan
tanah untuk perumahan. Kota Bandung
sendiri
telah
menetapkan
kawasan
Bandung Timur sebagai kawasan yang
diperuntukkan
bagi
perumahan
dan
permukiman (RTRW Kota Bandung, 2011).