Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 2
245
H a l a m a n
Meningkatnya kebutuhan perumahan ini
mengakibatkan perkembangan perumahan
di Kota Bandung berimbas pada daerah
pinggiran
Kota
Bandung,
akibat
keterbatasan lahan di pusat kota dan harga
tanah yang masih relatif terjangkau di
daerah pinggiran kota. Salah satu kawasan
yang tinggi tingkat pertumbuhan perumahan
dan permukimannya adalah kawasan
Bandung Timur, terutama untuk segmen
perumahan menengah ke bawah.
Macam-macam Hak Atas Tanah
Sebelum mengkategorisasi data status
tanah/hak atas tanah berdasarkan zona,
terlebih
dahulu
dipaparkan
deskripsi
mengenai status kepemilikan tanah.
Definisi hak atas tanah adalah hak yang
memberi wewenang kepada seseorang yang
mempunyai hak untuk mempergunakan atau
mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak
atas tanah berbeda dengan hak penggunaan
atas tanah.
Ciri khas dari hak atas tanah adalah
seseorang yang mempunyai hak atas tanah
berwenang untuk mempergunakan atau
mengambil manfaat atas tanah yang
menjadi haknya. Hak–hak atas tanah yang
dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo
pasal 53 UUPA, antara lain:
1. Hak Milik
2. Hak Guna Usaha
3. Hak Guna Bangunan
4. Hak Pakai
5. Hak Sewa
6. Hak Membuka Tanah
7. Hak Memungut Hasil Hutan
8. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam
hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan
oleh undang-undang serta hak-hak yang
sifatnya
sementara
sebagaimana
disebutkan dalam pasal 53.
Dalam pasal 16 UU Agraria disebutkan
adanya dua hak yang sebenarnya bukan
merupakan hak atas tanah yaitu hak
membuka tanah dan hak memungut hasil
hutan karena hak–hak itu tidak memberi
wewenang untuk mempergunakan atau
mengusahakan tanah tertentu. Namun
kedua hak tersebut tetap dicantumkan
dalam pasal 16 UUPA sebagai hak atas
tanah
hanya
untuk
menyelaraskan
sistematikanya dengan sistematika hukum
adat. Kedua hak tersebut merupakan
pengejawantahan (manifestasi) dari hak
ulayat.
Dalam Undang-undang Pokok Agraria
(UUPA), hak–hak atas tanah dikelompokkan
sebagai berikut:
A. Hak atas tanah yang bersifat tetap:
Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa Tanah
Bangunan dan Hak Pengelolaan.
B. Hak
atas
tanah
yang
bersifat
sementara:
Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak
Menumpang, dan Hak Sewa Tanah
Pertanian.
Hak terkuat dan terpenuh yang dapat
dipunyai orang atas tanah adalah hak milik.
Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha.
Sebagian besar dari hak ini adalah hasil
konversi dari hak-hak barat sebagai
kelanjutan dari masa sebelum Undang-
undang Pokok Agraria.
Ilhamdaniah
Tipe
Rumah
2000
2010
2020
Total
Sederhan
a
146.429
188.000
240.882
708.635
Menengah
73.214
94.000
120.441
354.318
Mewah
24.405
31.333
40.147
118.106
244.408
313.333
401.469
1.181.058
Tabel 3.
Penyediaan Perumahan Secara Formal oleh
Pengembang di Kota Bandung
Sumber: Penelitian Maman Hilfan (2005)