Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 2
248
H a l a m a n
4. Zona 5 merupakan zona pengembangan
baru; letaknya di wilayah timur Kota
Bandung,
terdiri
dari
kecamatan
Panyileukan.
Gambar
1
menunjukkan
gambaran
pembagian zona kota seperti dijelaskan
pada uraian sebelumnya.
Selanjutnya dipaparkan uraian mengenai
status tanah per kecamatan yang telah
dikategorisasikan berdasarkan pembagian
zona tersebut. Data disampaikan dalam
bentuk tabel untuk kemudahan interpretasi.
Kecamatan Gedebage termasuk dalam
kategori tanah pada Zona 5, yaitu zona
pengembangan baru Kota Bandung.
Berikut adalah uraian mengenai status
tanah
per
kecamatan
yang
telah
dikategorisasikan berdasarkan pembagian
zona tersebut, disampaikan dalam bentuk
tabel dan grafik untuk kemudahan
interpretasi
Dari grafik terlihat bahwa di kawasan
pengembangan baru kota, proporsi status
tanah berupa Hak Pakai dan Hak
Pengelolaan
berkurang
dibandingkan
dengan pusat kota dan kawasan kota
lainnya.
Kawasan
dengan
proporsi
kepemilikan tanah berupa Hak Milik dan
Hak Adat merupakan kawasan yang dapat
dialihfungsikan stautus tanahnya menjadi
HGB oleh pengembang perumahan, dengan
cara penguasaan tanah.
Proses
Penguasaan
Tanah
dan
Pengembangan untuk Kawasan Perumahan
oleh Pengembang
Kesulitan penguasaan dan pembebasan
lahan untuk perumahan oleh pengembang
bila status kepemilikan atas tanah beragam.
Pengembang yang berhasil menguasai
lahan dengan status yang berbeda-beda
dapat mengajukan perubahan hak atas
tanah menjadi hak guna bangunan dalam
satu sertifikat induk. Sertifikat induk HGB itu
kemudian dipecah-pecah menjadi sertifikat
HGB splitzing untuk tiap-tiap kapling
perumahan yang dibeli oleh konsumen
perumahan.
Pengembang perumahan membeli tanah
dari
masyarakat
sekitar
lokasi
pengembangan perumahan, dari berbagai
status tanah (hak milik, hak adat, girik, dll).
Pengembang lalu menjadikannya sebagai
satu sertifikat utuh dengan status Hak Guna
Bangunan
atas
nama
pengembang
tersebut, atau disebut sertifikat HBG induk.
Nantinya setelah tanah di-kapling/dibagi
berdasarkan petak tanah untuk rumah,
tanah dapat dijual dan dibuat sertifikat
masing-masing petak dengan cara splitzing
dari sertifikat HGB induk.
Di Kecamatan Gedebage, luas tanah
dengan status Hak Guna Bangunan dan Hak
Milik masih dalam jumlah yang relatif sama.
Ini menandakan sebagian kawasan tersebut
telah
berkembang
menjadi
kawasan
perumahan
yang
tanahnya
dikuasai
pengembang perumahan berstatus HGB,
dan sebagian lagi masih berstatus Hak
Milik. Status hak milik terbagi menjadi
tanah yang memang sudah dimiliki pemilik,
bentuknya bisa berupa tanah pertanian,
tanah kapling, tanah yang telah ada
bangunannya untuk berbagai fungsi. Hak
milik ini juga dimungkinkan berupa tanah
dan rumah yang telah dibeli oleh konsumen
perumahan dan telah dialihkan haknya
menjadi hak milik.
Pemekaran Kota Bandung pada tahun 1988
mengakibatkan kawasan Gedebage secara
administratif termasuk dalam wilayah
administratif Kota Bandung. Hal ini sedikit
banyak
mempengaruhi
kecepatan
pengembangan kawasan menjadi kawasan
perumahan (Hilfan, 2005). Luas area
pembangunan perumahan selama dekade
sebelum pemekaran kota (tahun 1978-
1987) adalah sebesar 173.690 m
2
. Luas
area pembangunan perumahan yang paling
tinggi sebesar 63.695 m 2 terjadi pada
tahun 1987. Kecepatan perkembangan
Ilhamdaniah