Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 2
263
H a l a m a n
Krisis perbankan di Indonesia yang dimulai akhir tahun 1997 bukan
semata-mata diakibatkan oleh krisis ekonomi, tetapi juga diakibatkan oleh
Good Corporate Governance
melandasinya. Oleh karena itu, usaha mengembalikan kepercayaan kepada
dunia perbankan Indonesia melalui restrukturisasi dan rekapitalisasi hanya
dapat mempunyai dampak jangka panjang dan mendasar apabila disertai tiga
tindakan penting lain yaitu : (1) Ketaatan terhadap prinsip kehati-hatian; (2)
Good Corporate Governance (;
dari Otoritas Pengawas Bank.
Good Corporate Governance
untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional sebagai
syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk berkembang dengan baik dan sehat.
bidang
EKONOMI
GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
PADA DUNIA PERBANKAN
ISNIAR BUDIARTI
Program Studi Manajemen
Fakultas Ekonomi UNIKOM
PENDAHULUAN
ood Corporate Governance
(GCG) sangat diperlukan untuk membangun
kepercayaan
masyarakat
dan
dunia
internasional sebagai syarat mutlak bagi
dunia
perbankan
untuk
berkembang
dengan baik dan sehat.
Oleh
karena
itu
Bank
for
International Sattlement
lembaga yang mengkaji terus menerus
prinsip kehati-hatian yang harus dianut oleh
perbankan, telah pula mengeluarkan
ood Corporate
Governance
secara internasional. Pedoman serupa
dikeluarkan pula oleh lembaga-lembaga
internasional lainnya.
Di Indonesia terdapat beberapa
peraturan yang telah dikeluarkan berkaitan
ood Corporate
Governance
Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 yang
disempurnakan dengan peraturan Bank
Indonesia No. 8/14/PBI/2006 tentang
Good Corporate Governance
bagi Bank Umum”, yang menunjukkan
keseriusan Bank Indonesia dalam meminta
pengurus perbankan agar taat untuk
menerapkan manajemen
risiko
guna
melindungi kepentingan para pemangku
kepentingan
stakeholder).
Banyaknya
ketentuan yang mengatur sektor perbankan
dalam rangka melindungi kepentingan
masyarakat menjadikan sektor perbankan
highly regulated
Menurut
OECD
orporate
governance
adalah
sistem
yang
dipergunakan untuk mengarahkan dan
mengendalikan kegiatan bisnis perusahaan.
orporate governance
pembagian tugas, hak dan kewajiban
mereka yang berkepentingan terhadap
kehidupan
perusahaan,
termasuk
pemegang saham, Dewan Pengurus, para
stakeholders
non-pemegang saham. Dengan pembagian
tugas, hak, dan kewajiban serta ketentuan