Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 2
264
H a l a m a n
dan prosedur pengambilan keputusan
penting, maka perusahaan mempunyai
pegangan bagaimana menentukan sasaran
corporate objectives
untuk mencapai sasaran tersebut.
Kebutuhan untuk menerapkan prinsip-
Good Corporate Governance
dirasakan sangat kuat dalam industri
perbankan. Situasi eksternal dan internal
perbankan semakin kompleks. Risiko
kegiatan usaha perbankan kian beragam.
Keadaan tersebut semakin meningkatkan
kebutuhan akan praktik tata kelola
good corporate
governance
Pelaksanaan
ood
Corporate
Governance
membangun kepercayaan masyarakat dan
dunia internasional sebagai syarat mutlak
bagi dunia perbankan untuk berkembang
dengan baik dan sehat. Oleh karena itu
Bank for International Sattlement
sebagai lembaga yang mengkaji terus
menerus prinsip kehati-hatian yang harus
dianut
oleh
perbankan,
telah
pula
ood
Corporate Governance
perbankan secara internasional. Pedoman
serupa dikeluarkan pula oleh lembaga-
lembaga internasional lainnya.
Permasalahan yang terjadi Pada sektor
Perbankan diantaranya adalah
Kebobolan kredit fiktif miliaran rupiah. Hal
ini bermula dari pengajuan kredit terkait
suatu proyek oleh sebuah CV sebesar Rp
9,4 miliar. Namun yang disetujui hanya Rp
4,8
miliar
dan
dalam
proses
pembayarannya mengalami kemacetan,
kredit macetnya sebesar Rp 3,4 miliar.
Belakangan diketahui bahwa surat perintah
kerja terkait kredit tersebut ternyata
dipalsukan. Nilai proyeknya pun sangat jauh
lebih kecil dibandingkan dengan pengajuan
kreditnya, yakni hanya Rp 92 juta. (Sumber :
Baru-baru ini Komite Pemberantasan
Korupsi menemukan kasus aliran uang
fee
Rp 148 miliar ke sejumlah pejabat. Kasus
ini mirip dengan kasus Bank Century
fee
sejumlah pejabat. (Sumber : Harian
Ekonomi Neraca, 21 Januari 2010 dan
Indonesia Monitor, 19 januari 2010).
Korupsi dilakukan mantan Direktur
Utama salah satu Bank. Terdakwa dianggap
secara sah dan menyakinkan terbukti
bersalah merugikan negara sebesar Rp 51
miliar. Salah satu perbuatannya ialah
meminta pimpinan bank anak cabang
menyetorkan dana untuk komisi dari modal
tetapi tanpa bukti administrasi berupa
penerimaan. Perbuatan ini dinilai hakim
melawan hukum formil, yakni undang-
undang dan perbuatan tercela melawan
hukum
secara
materi.
(Sumber
:
Dari
beberapa
permasalahan
tersebut
menunjukan
bahwa
masih
lemahnya pengelolaan risiko dan penerapan
Good Corporate Governance
(GCG)
di
lingkungan
Perbankan.
.
Permasalahan tersebut bisa menurunkan
tingkat kepercayaan nasabah, berpengaruh
pada harga saham dan juga pada
kepercayaan mitra
untuk
melakukan
transaksi bisnis. Karena tidak dapat
dipungkiri bahwa nama baik perusahaan
merupakan salah satu aset yang paling
berharga, terlebih lagi untuk industri
perbankan
yang
dasarnya
adalah
kepercayaan antara penyimpan dana dan
penghimpun dana.
Menurut Muchayat dalam artikelnya
“Manajemen
Risiko
dalam
Kerangka
Corporate Governance”, ada beberapa
alasan bahwa di masa datang manajemen
risiko akan semakin berkembang. Pertama,
Good Corporate Governance
Skandal akuntansi yang menimpa Enron
dan
Wordcom,
justru
terjadi
pada
manajemen puncak yang seharusnya
melakukan pengawasan agar skandal
tersebt tidak terjadi. Pasar secara reaktif
menghukum
perusahaan
yang
lalai
terhadap pengawasan dan pelaksanaan
Good Corporate Governance
Kedua,
perkembangan
teknologi.
Khususnya, teknologi informasi (TI) akan
meningkatkan peran pengukuran dan
pengelolaan risiko. Pemanfaatan TI secara
maksimal
juga
dapat
membantu
Isniar Budiarti