Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 2
265
H a l a m a n
pengawasan dalam menekan terjadinya
risiko.
Ketiga,
peraturan
atau
kebijakan
pengelolaan
risiko.
Praktik-praktik
pengukuran dan pengelolaan risiko modern
termasuk kemampuan untuk melakukan
sekuritasi aset terus meningkat, misalnya
dengan terbitnya Basel Accord II (sumber :
Harian Bisnis Indonesia, 21 Maret 2007)
Good Corporate Governance
Forum for Corporate Governance
in Indonesia
peraturan yang menetapkan hubungan
antara pemegang saham, pengurus, pihak
kreditur, pemerintah, karyawan serta para
pemegang kepentingan intern dan ekstern
lainnya sehubungan dengan kata hak-hak
dan kewajiban mereka atau dengan kata
lain
sistem
yang
mengarah
dan
Organisasi wajib menerapkan praktik
Good Corporate Governance
diperkuat dengan diterbitkannya pedoman
Good Corporate Governance
oleh
Komite
Nasional
Kebijakan
Governance
setiap organisasi yang sahamnya telah
tercatat di bursa efek, perusahaan negara,
perusahaan daerah, perusahaan yang
menghimpun
dan
mengelola
dana
masyarakat, dan perusahaan-perusahaan
yang produk atau jasanya digunakan oleh
masyarakat luas, serta perusahaan yang
mempunyai
dampak
luas
terhadap
Good
Corporate Governance
Selain itu, Komite Nasional Kebijakan
Governance
Good
Corporate
Governance
(GCG)
Perbankan Indonesia yang merupakan
pelengkap dan bagian tak terpisahkan dari
pedoman
umum
Good
Corporate
Governance
(GCG).
Pedoman
ini
dimaksudkan sebagai pedoman khusus
bagi
perbankan
untuk
memastikan
terciptanya bank dan sistem perbankan
yang sehat. Dalam melaksanakan kegiatan
usahanya bank harus menganut prinsip-
prinsip, sebagai berikut :
Transparency)
Dalam
melaksanakan
kegiatan
usahanya bank harus menganut prinsip
keterbukaan.
Accountability)
Bank memiliki ukuran kinerja dari semua
jajaran bank berdasarkan ukuran-ukuran
corporate values
Responsibility)
prudential banking
practices
ketentuan yang berlaku sebagai wujud
tanggung jawab bank.
Independency)
Dalam pengambilan keputusan harus
objektif dan bebas dari tekanan pihak
manapun.
Fairness)
Senantiasa memperhatikan kepentingan
stakeholders
Good
Corporate Governance
KNKCG, 2004)
Menurut Mas Achmad Daniri dan Angela
Indirawati
(2009:1)
dalam
artikelnya
“Meningkatkan daya saing perusahaan
melalui Good Governance” bahwa didalam
Pedoman Umum Corporate Governance
yang
dikeluarkan
oleh
KNKG
merekomendasikan agar dibuat sistem
manajemen
risiko
dan
pengendalian
internal. Manajemen risiko dimaksudkan
agar perusahaan dapat mengidentifikasikan
risiko apa saja yang sebenarnya dihadapi
dan dampak dari risiko tersebut, baik dari
setiap aktivitas operasional, maupun dari
kondisi internal dan eksternal yang terkait
dengan operasional perusahaan. Dengan
mengetahui risiko yang ada, maka kita
dapat lebih fokus dalam menyusun strategi
dan langkah yang jitu untuk mengatasi dan
mengurangi kemungkinan risiko tersebut
terjadi.
Good Corporate Governance
(GCG) dalam organisasi merupakan salah
satu
penjabaran
dari
terlaksananya
mekanisme pengelolaan resiko organisasi
melalui sistem yang dirancang dalam
rangka mengidentifikasi dan menganalisa
resiko yang mungkin terjadi, baik yang
timbul karena faktor eksternal maupun
faktor internal yang berpotensi menghambat
Isniar Budiarti