Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 2
266
H a l a m a n
pencapaian tujuan
Good Corporate Governance
Good
Corporate Governance
yang dikeluarkan oleh Komite Nasional
Kebijakan Corporate Governance, Januari
2004 adalah “suatu tata kelola yang
mengandung lima prinsip utama yaitu
transparency)
accountability)
tanggung
jawab
responsibility)
independensi
independency)fairness)
Sedangkan berdasarkan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara No.Kep
117 / M-MBU / 2002 tanggal 1 Agustus
Corporate Governance
“Suatu proses dan struktur yang digunakan
oleh organ BUMN untuk meningkatkan
keberhasilan usaha dan akuntabilitas
perusahaan
guna
mewujudkan
nilai
pemegang saham dalam jangka panjang
dengan tetap memperhatikan kepentingan
stakeholder
lainnya,
berlandaskan
Peraturan Perundangan dan nilai-nilai
etika.”
The Organization for
Economic Cooperation and Development
sebagaimana
dikutip
oleh
Wahyudin
Zarkasyi (2008 : 35), Tata kelola
good corporate
governance
stakeholders
dan manajer menyusun tujuan perusahaan
dan sarana untuk mencapai tujuan tersebut
dan mengawasi kinerja. Hal senada
Calbury Comitte (2003),
good corporate governanceA set of
rules that define a relationship between
shareholders, manager, creditor the
government, employee and other internal
and external stakeholder in respect to their
and responshibilities.”
Sedangkan menurut Tricker (2003),
tata kelola merupakan “ istilah yang muncul
dari interaksi di antara manajemen,
pemegang saham, dan dewan direksi serta
pihak terkait lainnya, akibat adanya
ketidakkonsistenan antara “apa” dan “apa
yang seharusnya”, sehingga isu tata kelola
perusahaan muncul”.
Dari berbagai pengertian tersebut,
good
corporate governance
merupakan suatu system (input, proses,
output) dan seperangkat peraturan yang
mengatur hubungan antara berbagai pihak
yang
berkepentingan
stakeholders
terutama dalam arti sempit hubungan
antara pemegang saham, dewan komisaris,
dan dewan direksi demi tercapinya tujuan
perusahaan. GCG dimasukkan untuk
mengatur hubungan-hubungan ini dan
mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan
signifikan dalam strategi perusahaan dan
untuk memastikan bahwa kesalahan-
kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki
dengan segera.
Pilar
Pendukung
Good
Corporate
Governance
Penerapan GCG perlu didukung
oleh tiga pilar yang saling berhubungan,
yaitu negara dan perangkatnya sebagai
regulator, dunia usaha sebagai pelaku
pasar, dan masyarakat sebagai pengguna
produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar
yang harus dilaksanakan oleh masing-
masing pilar adalah :
1) Negara dan perangkatnya
Menciptakan
peraturan
perundang-
undangan yang menunjang iklim usaha
yang sehat, efisien dan transparan,
melaksanakan peraturan perundang-
undangan dan penegakan hukum secara
consistent law enforcement
2) Dunia Usaha
Sebagai pelaku pasar menerapkan GCG
sebagai pedoman dasar pelaksanaan
usaha.
3) Masyarakat
Sebagai pengguna produk dan jasa
dunia usaha serta pihak yang terkena
dampak dari keberadaan perusahaan,
menunjukkan
kepedulian
dan
sosial control
secara obyektif dan bertanggung jawab.
Prinsip Good Corporate Governance
Pengaturan dan implementasi GCG
memerlukan
komitmen
dari
top
Isniar Budiarti