Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 2
267
H a l a m a n
management
dan
seluruh
jajaran
organisasi. Pelaksanaannya dimulai dari
strategic policy
dan kode etik yang harus dipatuhi oleh
semua pihak dalam perusahaan. Bagi
perbankan Indonesia, kepatuhan terhadap
kode etik yang diwujudkan dalam satunya
kata dan perbuatan, merupakan faktor
penting sebagai landasan penerapan GCG.
Berdasarkan pertimbangan di atas dan
tingginya tingkat kompleksitas serta risiko
bisnis
perbankan,
Komite
Nasional
Kebijakan
Corporate
Governance
memandang perlu untuk mengeluarkan
Good Corporate Governance
Perbankan Indonesia sebagai pelengkap
dan bagian tak terpisahkan dari Pedoman
Umum GCG. Perbankan dalam pedoman ini
meliputi bank umum dan BPR yang
dijalankan secara konvensional maupun
syariah.
Sebagai lembaga intermediasi dan
lembaga
kepercayaan,
dalam
melaksanakan kegiatan usahanya bank
harus menganut prinsip keterbukaan
transparency
semua jajaran bank berdasarkan ukuran-
corporate
values
sebagai pencerminan akuntabilitas bank
accountabilityprudential
banking
practices
dan
menjamin
dilaksanakannya ketentuan yang berlaku
sebagai wujud tanggung jawab bank
responsibility
tekanan
pihak
manapun
dalam
independency
serta
senantiasa
memperhatikan
kepentingan
sluruh
stakeholders
berdasarkan
azas
kesetaraan
dan
fairness
dengan prinsip tersebut bank perlu
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Transparency
Bank
harus
mengungkapkan
informasi secara tepat waktu, memadai,
jelas, akurat dan dapat diperbandingkan
stakeholders
sesuai dengan haknya. Informasi yang harus
diungkapkan meliputi tapi tidak terbatas
pada hal-hal yang bertalian dengan visi,
misi,
sasaran
usaha
dan
strategi
perusahaan, kondisi keuangan, susunan
dan kompensasi pengurus, pemegang
cross shareholding
risk
management)
pengendalian intern, status kepatuhan,
sistem dan pelaksanaan GCG serta kejadian
penting yang dapat mempengaruhi kondisi
bank.
Prinsip keterbukaan yang dianut oleh
bank tidak mengurangi kewajiban untuk
memenuhi ketentuan rahasia bank sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, rahasia jabatan, dan hak-hak
pribadi. Kebijakan bank harus tertulis dan
dikomunikasikan
kepada
pihak
yang
stakeholders
berhak memperoleh informasi tentang
kebijakan tersebut.
Accountability
Bank harus menetapkan tanggung
jawab yang jelas dari masing-masing organ
organisasi yang selaras dengan visi, misi,
sasaran usaha dan strategi perusahaan.
Bank harus meyakini bahwa semua organ
organisasi bank mempunyai kompetensi
sesuai dengan tanggung jawabnya dan
memahami perannya dalam pelaksanaan
GCG.
Bank
harus
memastikan
check and balance system
dalam pengelolaan bank. Bank harus
memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran
bank berdasarkan ukuran-ukuran yang
disepakati
konsisten
dengan
nilai
corporate values
usaha dan strategi bank serta memiliki
rewards and punishment system
Responsibility
Untuk menjaga kelangsungan usahanya,
bank harus : 1) berpegang pada prinsip
prudential banking practices
dan menjamin dilaksanakannya ketentuan
yang berlaku; dan 2) Bank harus bertindak
Isniar Budiarti