Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 2
231
H a l a m a n
Perkembangan teknologi informasi dengan adanya internet,
menimbulkan bentuk kejahatan baru dalam perjudian yakni perjudian melalui
internet (internet gambling). Ada beberapa permasalahan yang timbul antara
lain apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik masih dapat dapat menangani tindak pidana perjudian
melalui internet (internet gambling).kendala-kendala yang dapat menghambat
proses pembuktian tindak pidana perjudian melalui internet. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat menangani tindak pidana perjudian
melalui internet berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1)
undang-undang tersebut. Tindak pidana perjudian melalui internet, dilakukan
melalui sistem elektronik, informasi elektronik dan dokumen elektronik yang
dapat dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1)
dan (2) Undang-Undang ITE, di samping itu alat bukti elektronik di atas
dianggap sebagai perluaran alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam
Pasal 184 KUHAP, karena disetarakan sebagai alat bukti surat, sehingga pelaku
perjudian melalui internet dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Pada tindak
pidana perjudian melalui internet (internet gambling), website penyelenggara
perjudian melalui internet dan E-mail peserta judinya, serta sms merupakan
bagian dari informasi elektronik, sehingga dapat dikategorikan sebagai salah
satu alat bukti yang sah secara hukum, dalam hal ini alat bukti petunjuk. Ada
beberapa kendala dalam menemukan alat bukti tersebut, berdasarkan Pasal
43 ayat (3) Undang-Undang ITE, penggeledahan dan/atau penyitaan sistem
elektronik serta penangkapan dan penahanan pelaku cyber crime harus
dilakukan atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu
kali dua puluh empat jam, hal ini sulit untuk diwujudkan, karena tidak
dimungkinkan mendapatkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat
untuk melakukan hal termaksud dalam waktu yang sangat singkat itu. Terlebih
lagi belum ada peraturan pemerintah atas undang-undang tersebut. Oleh
karena itu ketentuan di atas menjadi salah satu kendala dalam menangani
kasus perjudian melalui internet ini.
bidang
HUMANIORA
INTERNET GAMBLING)
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK
HETTY HASSANAH
Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Komputer Indonesi
PENDAHULUAN
Perkembangan dunia teknologi informasi
dewasa ini telah membawa manusia
kepada era globalisasi yang memberikan
kebebasan kepada setiap orang di dunia
untuk saling bersosialisasi dengan siapapun
dan dimanapun mereka berada. Internet
merupakan media utama yang dapat