Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 2
240
H a l a m a n
SIMPULAN
Berdasarkan analisis yang telah diuraikan
pada bagian sebelumnya, maka dapat
disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
(1)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi Dan
T rans ak s i
El ek t ro nik
dapat
menangani tindak pidana perjudian
melalui internet berdasarkan
ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 45 ayat (1) undang-undang
tersebut. Tindak pidana perjudian
melalui internet, dilakukan melalui
sistem
elektronik,
informasi
elektronik dan dokumen elektronik
yang dapat dijadikan sebagai alat
bukti sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-
Undang ITE, di samping itu alat bukti
elektronik di atas dianggap sebagai
perluaran alat bukti petunjuk
sebagaimana diatur dalam Pasal 184
KUHAP, karena disetarakan sebagai
alat bukti surat, sehingga pelaku
perjudian melalui internet dapat
dikenakan sanksi hukum pidana.
(2)
Pembuktian merupakan titik sentral
pemeriksaan perkara dalam sidang
pengadilan. Selain alat bukti, barang
bukti juga merupakan hal yang
sangat penting dalam proses
pembuktian pada suatu tindak
pidana tidak terkecuali tindak pidana
internet
gambling)
menegaskan bahwa Informasi
elektronik dan/atau dokumen
elektronik dan/atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang
Website
peserta judinya, serta sms
merupakan bagian dari informasi
el ek t r o nik ,
s e hi ng ga
da pat
dikategorikan sebagai salah satu alat
bukti yang sah secara hukum. Pasal 5
ayat (2) UU ITE juga menegaskan
bahwa Informasi elektronik dan/atau
Dokumen elektronik dan/atau hasil
cetaknya sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 di atas merupakan
perluasan dari alat bukti yang sah
sesuai dengan hukum acara yang
berlaku di Indonesia, dalam hal ini
alat bukti petunjuk, berdasarkan
penafsiran hukum secara ekstensiff.
Ada beberapa kendala dalam
menemukan alat bukti tersebut,
karena adanya ketentuan Pasal 43
ayat (3) dan ayat (6) Undang-Undang
ITE, yang menyatakan bahwa
penggeledahan dan/atau penyitaan
sistem elektronik serta penangkapan
cyber crime
harus dilakukan atas izin dari Ketua
Pengadilan Negeri setempat dalam
waktu satu kali dua puluh empat jam.
Ketentuan di atas merupakan suatu
hal yang sulit untuk diwujudkan,
k arena
tidak
dimungk inkan
mendapatkan surat izin dari Ketua
Pengadilan Negeri setempat untuk
melakukan hal termaksud dalam
waktu yang sangat singkat itu. Oleh
karena itu ketentuan di atas menjadi
salah satu kendala dalam menangani
kasus perjudian melalui internet ini.
SARAN
Ada beberapa saran yang disampaikan
Penulis yakni sebagai berikut :
(1)
Ketentuan Pasal 43 ayat (3) dan (6)
Undang-Undang
ITE
yang
menyatakan bahwa penggeledahan
dan/atau
penyitaan
sistem
elektronik serta penangkapan dan
cyber crime
dilakukan atas izin dari Ketua
Pengadilan Negeri setempat dalam
waktu satu kali dua puluh empat
jam, harus diubah, karena pada
kenyataannya sulit untuk dipenuhi.
(2)
Para penegak hukum diharapkan
konsisten
dalam
memberantas
cyber
crime)
undangan yang berlaku agar dapat
mewujudkan kepastian hukum serta
rasa
keadilan
bagi
seluruh
masyarakat Indonesia atas akibat
Hetty Hassanah