Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 2
232
H a l a m a n
digunakan, karena melalui media internet
seseorang dapat terhubung dengan teman
atau bahkan dengan orang asing yang sama
sekali tidak dikenal dan berdomisili di luar
negeri.
Kemajuan
teknologi
informasi
dan
komunikasi telah melahirkan berbagai
dampak, baik dampak positif maupun
dampak negatif, karena di satu sisi
memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan dan peradaban
manusia, namun di sisi lain menjadi sarana
efektif
perbuatan
melanggar
hukum.
Teknologi informasi dan komunikasi juga
telah mengubah perilaku dan pola hidup
masyarakat
secara
global,
dan
menyebabkan dunia menjadi tanpa batas
borderless)
di
berbagai
bidang
kehidupan.
Perkembangan teknologi informasi telah
melahirkan beragam jasa di bidang
teknologi informasi dan komunikasi dengan
berbagai fasilitasnya, dalam hal ini internet
merupakan bagian dari kemajuan teknologi
informasi
tersebut,
yang
memberi
kemudahan dalam berinteraksi tanpa harus
berhadapan secara langsung satu sama
lain.
Bangsa Indonesia yang sedang tumbuh dan
berkembang menuju masyarakat industri
yang berbasis teknologi informasi, dalam
beberapa hal masih tertinggal. Kondisi ini
disebabkan karena masih relatif rendahnya
sumber daya manusia di Indonesia dalam
mengikuti
perkembangan
teknologi
informasi dan komunikasi ini, termasuk
kemampuan dalam menghadapi masalah
hukum yang timbul. Salah satu dampak
negatif yang timbul adalah tingginya tingkat
kejahatan di berbagai bidang dengan
beragam modus operandinya.
Perkembangan
teknologi
informasi
berdampak pada revolusi bentuk kejahatan
yang konvensional menjadi lebih modern.
Jenis kegiatannya mungkin sama, namun
dengan media yang berbeda yaitu dalam hal
ini internet, suatu kejahatan akan lebih sulit
diusut, diproses, dan diadili. Kejahatan yang
seringkali berhubungan dengan internet
antara lain perjudian yang dilakukan melalui
internet gambling)
menjadi kejahatan konvensional saja, tetapi
juga sebagai kejahatan yang dapat
dilakukan melalui kecanggihan teknologi
informasi dan komunikasi dalam hal ini
melalui penyalahgunaan media internet.
Pada mulanya semua kejahatan yang terjadi
harus dapat diakomodasi dengan peraturan
perundang-undangan yang ada, dalam hal
ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan
peraturan lainnya di bidang hukum pidana,
walaupun kejahatan yang dilakukan melalui
media internet tidak diatur dalam peraturan-
peraturan di atas. Pada praktiknya
terhadap
kejahatan
melalui
internet
diberlakukan peraturan yang mengatur
kejahatan konvensional dan hakim dituntut
dapat melakukan penemuan hukum sendiri
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang
Pokok-Pokok
Kekuasaan
Kehakiman,
terkadang hakim pun mengusahakan
pemecahannya melalui yurisprudensi, yang
merupakan suatu keharusan.
1
Namun
demikian, kenyataan yang terjadi, lebih
mengarah pada pembentukan hukum baru
dengan asumsi KUHP tidak akan mampu
mengatur kejahatan di atas, sehingga
menimbulkan kesulitan bagi para penegak
hukum (polisi, jaksa, hakim dan advokat)
untuk mengatasi kondisi tersebut
Salah satu kejahatan yang sering terjadi dan
meresahkan masyarakat adalah tindak
pidana perjudian. Tindak pidana tersebut
muncul karena keadaan masyarakat yang
tidak stabil baik dari segi religi, ekonomi,
moral maupun kesadaran hukumnya.
Awalnya orang yang mempergunakan
kesempatan
untuk
bermain
judi
sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP
di
atas,
dikenakan
sanksi
pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 542
KUHP, namun kemudian melalui Undang-
Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang
Penertiban Perjudian Pasal 542 KUHP
1.
Komputer : Suatu Tantangan Baru di
Bidang Hukum
baya 1991, hlm 58
Hetty Hassanah