Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 2
233
H a l a m a n
menjadi tidak berlaku dan diganti dengan
Pasal 303 bis KUHP. Namun demikian
penegakan
hukum
mengenai
tindak
perjudian tersebut sulit dilakukan, karena
perbuatan termaksud dapat dilakukan
setiap saat oleh siapapun dan dimanapun
yang seringkali tidak dapat terawasi oleh
para penegak hukum. Adanya tindak
pidana perjudian ini, menggambarkan
keterpurukan masyarakat baik secara
ekonomis maupun moral. Perkembangan
teknologi informasi dengan adanya internet,
menimbulkan bentuk kejahatan baru dalam
perjudian yakni perjudian melalui internet
internet gambling
perjudian melalui internet ini, menyebabkan
pemberantasan perjudian semakin sulit
untuk dilakukan, karena perbuatan tersebut
dapat dilakukan dengan pihak manapun,
tanpa terlihat oleh siapapun, dan dapat
dilakukan dimanapun.
Ketika
berhadapan
dengan
internet
gambling
yang akan muncul, terutama menyangkut
barang bukti, jika pada perjudian biasa alat
yang akan dipakai untuk berjudi seperti
dadu atau kartu serta uang yang dipakai
untuk bertaruh sudah cukup untuk dipakai
sebagai barang bukti, sedangkan dalam
internet gambling
seperti permainan komputer biasa. Pada
perjudian yang dilakukan melalui internet
taruhan dibayar bukan dari tangan ke
tangan, tapi ditransfer langsung dengan
account
internet Casinos
Incinternet gambling
pada 18 Agustus 1995 yang meliputi 18
permainan casino yang berbeda, ICI telah
melayani lebih dari 40.000 pendaftar dan
mencatat lebih dari 7 juta kunjungan (yaitu
situs di internet secara sengaja maupun
tidak sengaja) per bulan
2
. Selanjutnya
internet gambling
industri yang berkembang dalam dunia
cyberspace).
Saat ini telah lahir Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut
Undang-Undang ITE) yang di dalamnya
mengatur berbagai aktivitas yang dilakukan
cyberspace)
termasuk pelanggaran hukum yang terjadi.
Sebelum ada Undang-Undang ITE, tindak
pidana perjudian telah diatur dalam KUHP,
dalam hal ini termuat pada Pasal 303
(KUHP) dan Pasal 303 bis KUHP. Menurut
Pasal 303 KUHP, yang dihukum adalah
pihak yang mengadakan atau memberi
kesempatan bermain judi sebagai mata
pencaharian, pihak yang sengaja memberi
kesempatan bermain judi kepada umum
serta turut bermain judi sebagai mata
pencaharian. Sementara itu, Pasal 303 bis
KUHP diterapkan pada orang yang
mempergunakan
kesempatan
untuk
bermain judi sebagaimana diatur dalam
Pasal 303 KUHP di atas. Tindak pidana yang
diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis
KUHP di atas hanya meminta aparat untuk
membuktikan bahwa telah terjadi perjudian
dan
orang
yang
ditangkap
adalah
bandarnya, atau setidaknya terlibat dalam
suatu praktik perjudian.
Dengan demikian, Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum
positif yang mengatur mengenai tindak-
tindak
pidana
di
Indonesia
telah
mengakomodasi
aturan
mengenai
perjudian, yaitu di dalam Pasal 303 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada perkembangannya, muncul berbagai
cyber
crime
sanksi berdasarkan undang-undang yang
ada, yang mana hal ini menuntut
pemerintah untuk segera menyusun produk
hukum yang dapat diterapkan pada
kejahatan yang terjadi di dunia maya
cybercrime
perjudian
melalui
internet
internet
gambling)
Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik (Undang-
Undang ITE).
Hetty Hassanah
2.
“Gambling on the internet”. http://jcmc
Indiana.edu/vol 2/issue 2/janower.html
ses pada tanggal 20 November 2008, pukul
20.00 WIB