Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 2
234
H a l a m a n
Ada beberapa kasus perjudian yang
dilakukan melalui internet, yang dikemas
dalam bentuk yang tidak seperti sebuah
perjudian, sehingga mempersulit para
penegak
hukum
(polisi)
untuk
mengumpulkan bukti permulaan bahwa hal
tersebut merupakan suatu tindak pidana
perjudian. Sebuah pendekatan teknologi
mutlak diperlukan untuk menyingkap
adanya tindak pidana perjudian melalui
internet gambling)
satu contoh kasus perjudian melalui
internet gambling)
perjudian yang diadakan dan dilakukan
website
terlihat seperti sebuah permainan biasa,
perjudian ini telah ada sejak tahun 2005
yang didirikan bandar judi dari Hongkong
back up
bank swasta di Hongkong. Perjudian
tersebut menjanjikan hadiah jutaan rupiah.
Untuk dapat turut serta dalam permainan
tersebut
calon
pemain
harus
mentransferkan sejumlah
uang
yaitu
sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh
ribu rupiah) ke nomor rekening yang telah
ditentukan, selanjutnya pemain harus
menebak jawaban atas pertanyaan yang
diberikan, apabila tebakannya tepat, maka
pemain mendapat point yang dapat ditukar
dengan sejumlah uang sampai jutaan
rupiah. Atas perjudian yang dilakukan
melalui internet di atas, sering dilakukan
razia dari kepolisian di wilayah Jakarta
melalui warnet yang beroperasi di beberapa
wilayah di Jakarta.
Selain kasus tersebut ada pula kasus
perjudian melalui internet yang lain, yaitu
kasus perjudian melalui internet yang telah
dilakukan oleh tiga orang bernama Ari
Durahman, Akim Titis dan Handi Candra
yang ketiganya ditangkap petugas Polsekta
Lengkong Bandung, saat sedang melakukan
on line
Buah Batu Nomor 46A Bandung tanggal 21
Juli 2008. Pada proses perjudian tersebut
pelaku menyetor sejumlah uang berkisar Rp
100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai
400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
melalui ATM BCA ke nomor rekening yang
telah ditentukan, setelah pelaku mendapat
passwordusername
mengikuti permainan yang ditentukan yang
beraneka ragam seperti tebak gambar atau
huruf, apabila menang maka uang yang
telah
ditransferkan
bertambah
Rp
10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan
apabila kalah maka uang pelaku berkurang
Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). Polisi
menyita 13 unit CPU, 13 unit monitor, tiga
kartu ATM BCA atas nama ketiga pelaku dan
satu kartu kredit atas nama Candra.
Selanjutnya kasus tersebut disidangkan di
Pengadilan Negeri Bandung, dan Jaksa
Penuntut Umum mendakwa ketiganya telah
melakukan perjudian melalui fasilitas
on line)
Pasal 303 ayat (1) ke-3 juncto Pasal 55
KUH Pidana. Akhirnya ketiga terdakwa itu
dinyatakan bersalah telah melakukan
on line)
sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat
(1) ke-3 juncto Pasal 55 KUH Pidana dan
dijatuhi hukuman penjara masing-masing
selama satu tahun delapan bulan. Unsur-
unsur pidana yang terpenuhi dari pasal
tersebut adalah adanya kesengajaan dari
Terdakwa
sebagai
unsur
subjektif
maksudnya
adanya
suatu
kegiatan
menawarkan atau memberi kesempatan
untuk permainan judi dan menjadikan
sebagai pencaharian, sedangkan unsur
objektifnya
adalah
adanya
tindakan
Terdakwa mengadakan kegiatan tanpa izin
untuk mendapatkan keuntungan melalui
perjudian dan dijadikan sebagai mata
pencaharian.
Melihat kasus dan proses peradilan atas
tindak pidana perjudian melalui fasilitas
on line),
ketentuan hukum yang terdapat dalam
KUHP dalam hal ini Pasal 303 KUHP,
padahal saat ini telah ada ketentuan hukum
yang mengatur tentang perjudian melalui
on line)
ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-
Undang ITE. Oleh karena itu akan terjadi
tumpang tindih mengenai peraturan mana
yang dapat diberlakukan atas tindak pidana
Hetty Hassanah