Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 2
235
H a l a m a n
on line).
Penerapan Pasal 303 KUHP atas tindak
internet
gambling
pembuktian karena dalam KUHP tidak
diatur
adanya
unsur-unsur
yang
mengandung
teknologi
informasi,
sementara pada kasus perjudian melalui
internet
internet
gambling)
semua
dilakukan
melalui
media
internet.
Sementara itu, tidak diterapkannya Pasal
27 ayat (2 dan Pasal 45 ayat (1) Undang-
Undang ITE terhadap kasus di atas,
disebabkan adanya prosedur penyidikan
dalam Pasal 43 ayat (6) Undang-Undang ITE
yang sulit untuk dilaksanakan, yaitu adanya
ketentuan yang mewajibkan penyidik dalam
melakukan penangkapan dan penahanan,
melalui
penuntut
umum
meminta
Penetapan
Ketua
Pengadilan
Negeri
setempat dalam waktu satu kali dua puluh
empat jam, dan hal tersebut tidak mungkin
dilakukan, sehingga Polisi sebagai Penyidik
terpaksa menerapkan ketentuan Pasal 303
KUHP untuk menangani kasus perjudian
melalui
internet
internet
gambling)
termaksud.
KETENTUAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA
INTERNET
GAMBLING)
UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
Penanganan setiap kasus pidana tidak
terlepas dari proses pembuktian yang dapat
menjadi tolak ukur dan pertimbangan hakim
dalam memutuskan sebuah perkara.
Berbicara mengenai pembuktian meliputi
juga alat-alat bukti dan barang bukti yang
dianggap sah menurut hukum acara pidana
yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
membuktikan berarti meyakinkan hakim
tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang
dikemukakan dalam suatu persengketaan,
dan pembuktian hanya diperlukan pada
proses persidangan di pengadilan saja.
Sementara itu membuktikan menurut arti
yuridis berarti memberi dasar yang cukup
kepada hakim dalam memeriksa suatu
perkara, untuk mendapatkan keyakinan
bagi hakim tentang kebenaran peristiwa
dalam suatu perkara.
Pembuktian merupakan titik sentral
pemeriksaan perkara dalam sidang
pengadilan. Pembuktian adalah ketentuan-
ketentuan yang berisi penggarisan dan
pedoman tentang cara-cara yang
dibenarkan undang-undang untuk
membuktikan kesalahan yang didakwakan
kepada terdakwa, melalui alat-alat bukti
yang dibenarkan undang-undang untuk
selanjutnya dipergunakan hakim dalam
membuktikan kesalahan terdakwa. Oleh
karena itu, hakim tidak dapat
mempergunakan alat bukti yang
bertentangan dengan undang-undang,
karena kebenaran atas suatu putusan harus
teruji dengan alat bukti yang sah secara
hukum serta memiliki kekuatan pembuktian
yang melekat pada setiap alat bukti yang
ditemukan. Selain alat bukti, barang bukti
juga merupakan hal yang sangat penting
dalam proses pembuktian pada suatu
tindak pidana tidak terkecuali tindak pidana
internet
gambling)
diperoleh melalui penggeledahan dan
penyitaan yang dapat dilakukan oleh
Penyidik. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3)
Undang-Undang ITE, ditegaskan bahwa
penggeledahan dan/atau penyitaan sistem
elektronik serta penangkapan dan
cyber crime
dilakukan atas izin dari Ketua Pengadilan
Negeri setempat dalam waktu satu kali dua
puluh empat jam. Ketentuan di atas
merupakan suatu hal yang sulit untuk
diwujudkan, karena tidak dimungkinkan
mendapatkan surat izin dari Ketua
Pengadilan Negeri setempat untuk
melakukan hal termaksud dalam waktu
yang sangat singkat itu. Selain itu, sampai
saat ini belum ada Peraturan Pemerintah
atas Undang-Undang ITE, termasuk
mengenai pelaksanaan penggeladahan,
penyitaan, penangkapan serta penahanan
tersangka kasus perjudian melalui internet
ini.
internet
gambling)
harus
dapat
dibuktikan
Hetty Hassanah