Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 2
236
H a l a m a n
berdasarkan alat-alat bukti yang dibenarkan
undang-undang.
Berbicara
tentang
pembuktian pada perjudian melalui internet
tidak terlepas dari ketentuan mengenai alat
bukti sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik (Undang-
Undang ITE). Pada Pasal 5 ayat (1) UU ITE
disebutkan bahwa Informasi elektronik dan/
atau dokumen elektronik dan/atau hasil
cetaknya merupakan alat bukti hukum yang
sah. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU ITE,
yang dimaksud dengan informasi elektronik
adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas
pada tulisan, suara, gambar, peta,
electronic data interchange
(EDI)(electronic mail)
telecopy
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol
atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh
orang
yang
mampu
memahaminya.
Sementara itu, Pasal 1 angka 4 UU ITE
menyebutkan, bahwa yang dimaksud
dengan dokumen elektronik adalah setiap
informasi elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima atau disimpan dalam
bentuk analog, digital, elektromagnetik,
optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat,
ditampilkan dan/atau didengan melalui
komputer atau sistem elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
akses, simbol atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami
oleh
orang
yang
mampu
memahaminya. Apabila ditelaah, maka
Website
sms merupakan bagian dari informasi
elektronik, sehingga dapat dikategorikan
sebagai salah satu alat bukti yang sah
secara hukum.
Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) UU ITE juga
menegaskan bahwa Informasi elektronik
dan/atau Dokumen elektronik dan/atau
hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 di atas merupakan perluasan dari
alat bukti yang sah sesuai dengan hukum
acara yang berlaku di Indonesia. Terlihat
Website
peserta judinya merupakan salah satu
bagian dari informasi elektronik yang dapat
dianggap sebagai alat bukti yang sah secara
hukum, dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari ketentuan mengenai alat
bukti dan pembuktian sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 Tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), dalam hal ini perluasan dari alat
Website
E-
kekuatan pembuktian sebagai salah satu
alat bukti khususnya dalam kasus perjudian
melalui internet ini. S e l a i n
i t u ,
keterangan saksi dan keterangan ahli dapat
dijadikan alat bukti pada proses
pembuktian tindak pidana perjudian melalui
internet termaksud.
Proses pembuktian tindak pidana perjudian
melalui internet di pengadilan sangat
membutuhkan pendekatan teknis karena
bukti bukti yang ditemukan dapat berupa
bukti elektronik yang masih belum diakui
oleh hukum acara (KUHAP), sehingga masih
harus didukung dengan keterangan ahli
agar dapat diterima di pengadilan.
Sistem pembuktian yang dianut oleh KUHAP
yaitu sistem pembuktian menurut undang-
undang secara negatif, yang merupakan
perpaduan antara sistem pembuktian
menurut undang-undang secara positif
dengan sistem pembuktian menurut
Conviction in time theory
sejalan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP
yang menegaskan bahwa hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seseorang
kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya
dua alat bukti yang sah diperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar
-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang
bersalah melakukannya. Alat bukti
Website
peserta judinya, keterangan saksi dan
Hetty Hassanah