Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 2
237
H a l a m a n
keterangan ahli di bidang teknologi
informasi.
Tujuan pembuktian dalam proses
persidangan pada kasus perjudian melalui
internet bagi jaksa penuntut umum
merupakan suatu usaha meyakinkan hakim
melalui alat-alat bukti yang ada, agar
terdakwa dalam hal ini penyelenggara dan
pelaku perjudian melalui internet, dapat
dinyatakan bersalah sesuai dakwaan jaksa
tersebut. Sementara itu, pembuktian dalam
proses persidangan pada kasus perjudian
melalui internet bagi hakim merupakan
dasar untuk memberikan pertimbangan
hukum dalam memutus suatu perkara
(dalam hal ini perkara pidana), sedangkan
bagi terdakwa sendiri merupakan usaha
untuk menyakinkan hakim melalui alat-alat
bukti yang ada agar terdakwa itu dapat
dibebaskan dari hukuman atau dilepaskan
dari segala tuntutan atau setidak-tidaknya
dapat memperoleh keringanan apabila
terbukti bersalah dan dijatuhi putusan.
Dengan demikian, pembuktian terbukti
sangat penting dalam menentukan putusan
hakim termasuk pada kasus perjudian
internet gambling)
TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU
TINDAK PIDANA PERJUDIAN MELALUI
INTERNET
INTERNET
GAMBLING)
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11
TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi telah melahirkan berbagai
dampak, baik dampak positif maupun
dampak negatif, karena di satu sisi
memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan dan peradaban
manusia, namun di sisi lain menjadi sarana
efektif perbuatan melanggar hukum.
Teknologi informasi dan komunikasi juga
telah mengubah perilaku dan pola hidup
mas yarakat s ecara glob al, dan
menyebabkan dunia menjadi tanpa batas
borderless)
di berbagai bidang kehidupan.
Perkembangan teknologi informasi
berdampak pada revolusi bentuk kejahatan
yang konvensional menjadi lebih modern.
Jenis kegiatannya mungkin sama, namun
dengan media yang berbeda yaitu dalam hal
ini internet, suatu kejahatan akan lebih sulit
diusut, diproses, dan diadili. Kejahatan yang
seringkali berhubungan dengan internet
antara lain perjudian yang dilakukan melalui
internet gambling)
menjadi kejahatan konvensional saja, tetapi
juga sebagai kejahatan yang dapat
dilakukan melalui kecanggihan teknologi
informasi dan komunikasi dalam hal ini
melalui penyalahgunaan media internet.
Pada mulanya semua kejahatan yang terjadi
harus dapat diakomodasi dengan peraturan
perundang-undangan yang ada, dalam hal
ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan
peraturan lainnya di bidang hukum pidana,
walaupun kejahatan yang dilakukan melalui
media internet tidak diatur dalam peraturan-
peraturan di atas. Pada praktiknya
terhadap
kejahatan
melalui
internet
diberlakukan peraturan yang mengatur
kejahatan konvensional dan hakim dituntut
dapat melakukan penemuan hukum sendiri
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang
Pokok-Pokok
Kekuasaan
Kehakiman,
terkadang hakim pun mengusahakan
pemecahannya melalui yurisprudensi, yang
merupakan suatu keharusan. Namun
demikian, kenyataan yang terjadi, lebih
mengarah pada pembentukan hukum baru
dengan asumsi KUHP tidak akan mampu
mengatur kejahatan di atas, sehingga
menimbulkan kesulitan bagi para penegak
hukum (polisi, jaksa, hakim dan advokat)
untuk mengatasi kondisi tersebut. Salah
satu kejahatan yang sering terjadi dan
meresahkan masyarakat adalah tindak
pidana perjudian. Tindak pidana tersebut
muncul karena keadaan masyarakat yang
tidak stabil baik dari segi religi, ekonomi,
moral maupun kesadaran hukumnya.
Pada mulanya tindak pidana perjudian
diatur dalam
Pasal 303 KUHP yang
menyatakan hal sebagai berikut :
Hetty Hassanah