Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 2
238
H a l a m a n
(1) “Diancam dengan pidana paling lama
dua tahun delapan bulan atau denda
paling banyak enam ribu rupiah,
barangsiapa tanpa mendapat izin :
a. dengan sengaja menawarkan atau
memberi
kesempatan
untuk
permainan judi dan menjadikan
sebagai pencarian, atau dengan
sengaja turut serta dalam suatu
perusahaan untuk itu ;
b. dengan sengaja menawarkan atau
memberi
kesempatan
kepada
khalayak umum untuk permainan
judi atau dengan sengaja turut
serta dalam perusahaan untuk itu,
dengan tidak perduli apakah untuk
menggunakan kesempatan adanya
sesuatu syarat atau dipenuhinya
sesuatu tata cara ;
c. turut
main
judi
sebagai
pencaharian
(2) Kalau yang bersalah, melakukan
kejahatan
tersebut
dalam
menjalankan
pencariannya,
maka
dapat
dicabut
haknya
untuk
menjalankan pencarian itu.
Permainan judi adalah tiap-tiap permainan,
dimana pada umumnya kemungkinan
mendapat untung tergantung pada
peruntunagn belaka, juga karena
pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di
situ termasuk perlombaan atau permainan
lain-lainnya, yang tidak diadakan antara
mereka yang turut berlomba atau bermain,
demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Melihat rumusan Pasal 303 dan Pasal 303
bis KUHP, maka tindak pidana perjudian
yang dilakukan melalui media internet tidak
dapat dikenakan sanksi berdasarkan
ketentuan tersebut, sehingga pelakunya
dapat terlepas dari jeratan hukum. Hal ini
disebabkan sulitnya menjangkau tindak
pidana perjudian dengan hanya isi Pasal
303 atau Pasal 303 bis KUHP, karena unsur
-unsurnya tidak terpenuhi. Oleh karena itu,
harus dilakukan pendekatan teknologi,
pendekatan sosial budaya dan tidak
terkecuali pendekatan hukum. Pendekatan
teknologi
dimaksudkan
agar
dapat
diketahui adanya perjudian yang dilakukan
melalui internet, untuk mendapatkan
barang bukti secara elektronik untuk
dijadikan alat bukti serta untuk menemukan
siapa pelakunya sehingga jelas sanksi
hukum nanti akan dikenakan kepada siapa.
Pendekatan sosial budaya merupakan
upaya preventif yang dapat dilakukan agar
masyarakat tidak tergoda untuk melakukan
perjudian baik secara konvensional maupun
melalui internet karena itu merupakan
suatu
kejahatan.
Sementara
itu
pendekatan hukum dilakukan secara
represif setelah diketahui adanya tindak
pidana perjudian. Untuk mengatasi tindak
pidana perjudian yang dilakukan melalui
internet gambling)
terjadi saat ini, pemerintah Indonesia telah
membuat Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik (Undang-Undang ITE) yang di
dalamnya mengatur berbagai kegiatan yang
cyber space)
termasuk beberapa perbuatan yang dilarang
karena melanggar hukum dan mengandung
unsur pidana. Walaupun tindak pidana di
cybercrime)
secara khusus dalam suatu peraturan
perundang-undangan tertentu, namun telah
diatur dalam Undang-Undang ITE tersebut
termasuk tindak pidana perjudian melalui
internet ini, antara lain diatur dalam Pasal
27 ayat (2) sebagai perbuatan yang dilarang
yaitu :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak
mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan
dan/atau
membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau
dokumen
elektronik
yang
memiliki muatan perjudian”
Ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal
27
ayat
(2)
Undang-Undang
ITE,
mengandung unsur-unsur baik unsur
subjektif maupun unsur objektif. Sengaja
dan tanpa hak merupakan unsur subjektif
yang muncul karena adanya niat dan
opzettelijke)
melakukan tindak pidana dalam hal ini
perjudian
melalui
internet
internet
Hetty Hassanah