Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.8, No. 2
239
H a l a m a n
gambling)
hak maksudnya adalah pelaku melakukan
perbuatan yang dilarang oleh undang-
undang. Sementara itu unsur objektif dari
ketentuan di atas adalah mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan
dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang memiliki muatan perjudian.
Perjudian yang dimaksud di sini adalah
perbuatan yang didasari untung-untungan
yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Kegiatan mengakses berarti melakukan
interaksi dengan sistem elektronik yang
berdiri sendiri atau dalam jaringan, seperti
diatur dalam Pasal 1 angka (15) Undang-
Undang ITE. Sistem elektronik menurut
pasal 1 angka 5 Undang-Undang ITE adalah
serangkaian perangkat atau prosedur
elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis,
menyimpan, menampilkan, mengumumkan,
mengirimkanda/atau
menyebarkan
informasi elektronik.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU ITE, yang
dimaksud dengan informasi elektronik
adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas
pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan,
foto,
electronic
data
interchange
(EDI)
surat
elektronik
(electronic mail)telecopy
atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
akses, simbol atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang
yang mampu
memahaminya. Sementara itu, Pasal 1
angka 4 UU ITE menyebutkan, bahwa yang
dimaksud dengan dokumen elektronik
adalah setiap informasi elektronik yang
dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima
atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal atau sejenisnya,
yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau
didengan melalui komputer atau sistem
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas
pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, kode akses, simbol atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki
arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
Ketentuan pidana atas pelanggaran Pasal
27 ayat (2) Undang-Undang ITE ditegaskan
dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE
bahwa :
“Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat 1,2,3 atau 4 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/
atau denda paling banyak 1 milyar”
Namun demikian, untuk membuktikan
adanya tindak pidana perjudian melalui
internet tersebut harus melalui berbagai
proses mulai dari penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, serta pembuktian, dengan
tetap memperhatikan ketentuan Hukum
Acara Pidana yang berlaku di Indonesia
dalam hal ini KUHAP, kecuali ditentukan lain
atau secara khusus dalam Undang-Undang
ITE. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) dan ayat
(6) Undang-Undang ITE, ditegaskan bahwa
penggeledahan dan/atau penyitaan sistem
elektronik
serta
penangkapan
dan
cyber crime
dilakukan atas izin dari Ketua Pengadilan
Negeri setempat dalam waktu satu kali dua
puluh empat jam. Ketentuan di atas
merupakan suatu hal yang sulit untuk
diwujudkan, karena tidak dimungkinkan
mendapatkan surat izin dari Ketua
Pengadilan
Negeri
setempat
untuk
melakukan hal termaksud dalam waktu
yang sangat singkat itu. Ketentuan di atas
menjadi salah satu kendala dalam
menangani kasus perjudian melalui internet
ini. Kondisi tersebut menjadi alasan yang
kuat bagi bangsa Indonesia untuk segera
membuat peraturan perundang-undangan
yang secara khusus mengatur tentang
cyber crime)
terkecuali
perjudian
melalui
internet
internet gambling)
kembali
ketentuan
mengenai
proses
penyidikan sampai persidangannya, agar
dapat dilaksanakan.
Hetty Hassanah