Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 1 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.9, No. 2
163
H a l a m a n
EVALUASI PENYELENGGARAAN PERATURAN DAERAH
TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN (K3)
PROFIRIO FERNANDES XAVIER, LIA WARLINA dan TEGUH WIDODO
Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota
Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer UNIKOM
Citra Jalan Ir.H. Juanda (kawasan Dago) semakin menurun akibat bertambahnya
aktivitas liar, diantaranya adalah keberadaan pedagang kaki lima, pengamen &
pengemis, sampah dan coretan dinding atau tempelan kertas/poster. Untuk
mengatasi masalah tersebut, maka pemerintah telah mengeluarkan dan
memberlakukan peraturan daerah yang bertujuan untuk melakukan penataan
dan pengendalian terhadap aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan K3
agar menjadi lebih teratur. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengevaluasikan pelaksanaan perda tentang ketertiban, kebersihan dan
keindahan.
Pengumpulan data di lakukan melalui metode survei dan pengamatan
(observasi langsung). Responden dalam studi ini adalah instansi pemerintahan
terkait dan masyarakat yang beraktivitas di Jl. Ir. H. Djuanda. Hasil identifikasi
menunjukan terhadap aturan K3 yang belum lengkap seperti melarang PKL
berjualan tetapi tidak memberikan tempat berjualan bagi PKL yang di tertibkan.
Aturan denda di kawasan tanpa merokok juga hanya diberikan kepada perokok
dan tidak ada denda bagi penanggungjawab tempat umum. Kebijakan
pendukung yang ada memiliki substansi hukum yang dapat menyelesaikan
masalah K3 namun fakta di lapangan menunjukan kondisi yang berbeda.
Sedangkan jumlah tempat sampah dan fasilitas penyeberangan yang tersedia di
jalan Ir. H. Djuanda juga belum memadai, karena tidak sesuai dengan standar
yang ada.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaan perda K3 di jalan Ir. H.
Djuanda belum efektif, pelanggaraan masih terus terjadi secara bebas.
Pelaksanaan perda K3 tidak diimbangi dengan penataan aspek pendukung lain
seperti kebijakan yang dapat menyelesaikan permasalahan K3, belum cukup
aparat pelaksana dalam melakukan pemantauan secara intensif dan belum
memadainya infrastruktur pendukung. Berdasarkan pada hasil evaluasi
tersebut maka pemerintah diharapkan melakukan penataan kebijakan
pendukung berupa petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis. Selain itu juga
melakukan penegakkan kebijakan terkait secara konsisten agar dapat
menyelesaikan permasalahan mendasar yang menjadi latar belakang timbulnya
pelanggaran dan melakukan pembangunan infrastruktur yang memadai.
bidang
TEKNIK