Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 11 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.9, No. 2
173
H a l a m a n
KESIMPULAN
Identifikasi Aspek Penunjang Pelaksanaan
K3
a. Identifikasi Kebijakan Pendukung
Pelaksanaan Perda K3
Kebijakan pendukung yang memiliki
substansi hukum yang sebenarnya
d i i m p l e m e n t a s i k a n
d a p a t
menyelesaikan
masalah
yang
berkaitan
dengan
ketertiban,
kebersihan dan keindahan. Namun
pada kenyataan kebijakan pendukung
yang ada juga tidak diimplementasikan
secara benar sehingga aturan yang
ada berbeda dengan kenyataan
dilapangan. Seperti penataan reklame
yang sudah ditetapka kawasan bebas
reklame di jalan Ir. H Djuanda tetapi
masih terlihat reklame dijalan Djuanda.
Masalah PKL juga belum diatur secara
khusus sehingga masih ada PKL yang
berjualan sembarangan.
b. Identifikasi Aspek Masyarakat dalam
pelaksanaan Perda K3
Persepsi responden yang lebih
dominan adalah persepsi positif. Dari
tingkat persepsi yang ada terlihat
semuanya berada dari tingkat sedang
dan tinggi, tidak ada tingkatan yang
rendah. Hasil ini terlihat bahwa
pengetahuan responden tergolong
sedang yaitu sebesar 61%. Persetujuan
tergolong sedang yaitu sebesar 66%
dan kesiapan untuk menaati tergolong
tinggi yaitu sebesar 82%.
Berdasarkan hasil tersebut maka
disimpulkan bahwa hasil penelitian
mengenai persepsi responden
menunjukkan persepsi yang baik
d a l a m
r a n g k a
m e n y a m b u t
penyelenggaraan Perda K3. Namun
terdapat catatan yang harus diingat
bahwa dalam proses sosialisasi terlihat
bahwa tingkat pengetahuan yang
masih sedang maka pemerintah belum
m a k s i m a l
d a l a m
m e l a k u k a n
sosialisasi.
Perilaku responden yang lebih dominan
adalah perilaku negatif. Tingkat
pelanggaraan yang dilakukan cukup
variatif yaitu mulai dari tinggi, sedang
dan rendah. Terlihat bahwa perilaku
pelanggaraan yang tinggi adalah
p e r i l a k u
m e n y e b e r a n g
j a l a n
sembarangan yaitu 97% dan disusul
oleh perilaku yang tergolong kategori
sedang adalah perilaku buang sampah
sembarangan, masing-masing 61%
dan 52%. Sedangkan perilaku dalam
kategori rendah adalah perilaku
menyebarkan selebaran dan mencoret
sembaranga, masing-masing 19% dan
9%.
c. Identifikasi aspek kelembagaan dalam
pelaksanaan Perda K3.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Bandung merupakan instansi yang
bertanggung jawab dalam penegakkan
Perda ketertiban, kebersihan dan
keindahan dan dibantu oleh perangkat
pemerintah
lainnya
termasuk
pemerintah kecamatan, selain itu
instansi
lain
yang
langsung
bertanggung jawab atas permasalah
ketertiban, kebersihan dan keindahan
diantaranya:
Dinas sosial Kota Bandung
m e r u p a k a n
i n s t a n s i
y a n g
b ert anggung
jawab
d alam
penanganan masalah tunas sosial
di Kota Bandung namun dalam SK
tentang tim sosialisasi dan
pemantauan tidak dicantumkan.
Dalam usahanya untuk menanggani
permasalahan
gelandangan,
pengemis dan pengamen, dinas
sosial masih memiliki keterbatasan,
dalam hal ini belum memiliki panti
sosial khusus bagi tuna sosial di
Kota Bandung. Hal ini akan
berpengaruh negatif dalam
penyelenggaraan ketertiban di Kota
Profirio F. Xavier, Lia Warlina dan Teguh Widodo