Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 12 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.9, No. 2
174
H a l a m a n
Bandung karena pertumbuhan tuna
sosial yang semaking pesat setiap
tahun
yang mengakibatkan
tumbuhnya tuna sosial di jalan Kota
Bandung.
Perusahan daerah keberhasilan
Kota Bandung merupakan instansi
yang bertanggung jawaab dalam
penanganan masalah sampah.
Upaya yang dilakukan untuk
mendukung penyelenggaraan
keberhasilan seperti menggerakan
staff penyapu di tujuh titik dan di
luar tujuh titik. Namun dalam
pelaksanaan belum ada jadwal
yang jelas mengenai penyapuan
yang dilakukan.
Dinas pertamaan dan pemakan
m erupak an
ins t ans i
yang
bertanggung
jawab dalam
penataan reklame.
Namun
berdasarkan ketentuan yang ada
tentang penetapan titik reklame
maka terlihat banyak pelanggaran
yang dilakukan oleh pemerintah
s e p e r t i
m e m b e r i k a n
i j i n
penempatan rekalme dikawasan
bebas reklame diantarannya jalan
Ir. H. Djuanda (kawasan Dago).
d. Identifikasi aspek infrastruktur dalam
pelaksanaan Perda K3
Fasilitas
persampahan
untuk
m e n d u k u n g
p e n y e l e n g g a r a a n
kebersihan terlihat belum proposional
dengan panjang jalan, karena tidak
sesuai dengan jumlah ideal yang ada
yaitu jarak 50 m harus disediakan 1
tempat sampah. Jika dibandingkan
dengan panjang jalan maka asumsinya
diperlakukan 113 tempat yang harus
disediakan disepanjang jalan Ir. H
Djuanda. Selain itu tempat sampah
yang tersedia terdapat satu tempat
untuk dua jenis sampah padahal
sampah organik dan anorganik perlu
d i p i s a h k a n
s e j a k
d a l a m
pembuangannya sehingga mudah
dalam pengelolaannya.
Sedangkan elemen pembentuk
estetika di jalan Ir. H Djuanda terlihat
cukup memadai sehingga dapat
dimanfaatkan dan dipelihara berdasarkan
kebijakan K3 secara maksimal untuk
menciptakan keindahan Kota. Karena
jalan Ir. H. Djuanda merupakan kawasan
p e m b e r i
s u m b a n g a n
t e r h a d a p
terciptannya identitas Kota Bandung
sebagai Kota kembang.
Evaluasi pelaksanaan Perda K3 dari
perspektif kebijakan
a. Evaluasi pelaksanaan ketentuan
ketertiban
Terlihat di jalan Ir. H Djuanda masih
terdapat kegiatan PKL yang
beraktivitas di atas trotoar atau badan
jalan. Dari perspektif kebijakan, kondisi
ini di akibatkan oleh aturan tentang
pedagang kaki lima (PKL) hanya
melarang tetapi tidak menunjuk
tempat atau lokasi yang layak bagi
pada pedagang yang ditertibkan untuk
berjualan sehingga tidak kembali lagi
beraktivitas di trotoar atau jalan.
Sedangkan kebijakan pendukung PKL,
belum ada sinkronisasi antara Perda
K3 dengan kebijakan pendukung yang
dapat menyelesaikan permasalahan
dasar karena memiliki aturan yang
lebih detail dalam melakukan
penataan. Tetapi upaya-upaya yang
dilakukan oleh pemerintah melalui
pemerintah melalui
kebijakan
pendukung terlihat belum ada
kebijakan khusus tentang penataan
PKL sehingga kondisi ini membuat
pelaksanaan Perda K3 tidak akan
efektif.
Aturan gelandangan, pengemis dan
pengamen yang akan dilakukan
pembinaan belum mencantumkan
berapa lama para gelandangan dan
pengemis
tersebut dilakukan
pembinaan di Panti Sosial. Lama
pembinaan
gelandangan
dan
Profirio F. Xavier, Lia Warlina dan Teguh Widodo