Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 13 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.9, No. 2
175
H a l a m a n
pengemis yang tidak jelas akan
membuat mereka kembali lagi
beraktivitas. Sedangkan untuk
kebijakan pendukung penanganan
masalah kesejahteraan Kota Bandung
belum didukung oleh implementasi
Perda yang konsisten. Gelandangan,
pengemis dan pengamen merupakan
tanggung jawab pemerintah untuk
ditampung di Panti Sosial dan memberi
perhatian. Kondisi di lapangan
menunjukan bahwa kebijakan
pendukung yang dapat menyelesaikan
masalah juga tidak efektif sehingga
aturan K3 yang hanya melarang tidak
akan efektif.
b. Evaluasi pelaksanaan ketentuan
kebersihan
Dalam aturan tentang kawasan bebas
merokok terlihat bahwa sanksi
pembebanan abiaya hanya diberikan
kepada perokok yang melangar aturan.
Sedangkan penanggung jawab hanya
diwajibkan untuk menyediakan tempat
merokok tetapi tidak memberikan
denda berupa denda. Aturan ini
menunjukkan ketidakseimbangan
hukum. Padahal dibeberapa negara
maju dan beberapa kota di Indonesia
pembebanan biaya diberikan kepada
perokok dan pemilik tempat umum
sehingga dapat memberikan efek jera.
Selain itu juga aturan peran penanggun
jawab tempat umum belum secara
lengkap diatur. Aturan ini diperlakukan
karena penanggungjawab tempat
umum merupakan aparat yang paling
berperang dalam penegakkan.
a
bAturan tentang buang sampah
sembarangan belum diatur tentang
aparat yang berhak melakukan
teguran. Karena tukang sapu dapat
diberikan
kewenangan
untuk
melakukan
pemantauan
atau
memberikan sanksi sehubungan
dengan terbatasnya jumlah personil
Satpol PP untuk melakukan
pemantauan secara insentif.
c. Evaluasi pelaksanaan ketentuan
keindahan
Aturan tentang tempelan sembarangan
kertas belum didukung oleh kebijakan
pendukung yang mengatur tentang
tempat penetapan jenis reklame
selebaran dan brosur. Jenis reklame ini
juga memiliki ijin dari pemerintah
sehingga perlu penetapan tempat yang
memadai.
Evaluasi pelaksanaan Perda K3 dari
perspektif masyarakat
a. Kondisi ketertiban, kebersihan dan
keindahan jalan Ir. H. Djuanda
Kondisi ketertiban, kebersihan dan
keindahan terlihat masih terggangu
pasca pemberlakuan Perda K3. Titik-
titik yang diidentifikasi seperti
perempatan simpang Dago. Titik ini
terdapat kegiatan liar seperti
pengamen, pengemis dan pasar
tumpah yang menggangu K3. ini
karena intensitas kegiatan kawasan
sekitar cukup tinggi karena merupakan
jalan yang diakses menuju pusat-pusat
kegiatan seperti pasar Simpong, Dago
Butik, kegiatan pendidikan di UNIKOM,
ITHB dan pusat perdagangan lain yang
sedang berkembang pesat di sekitar
jalan Dipatiukur. Selain itu juga ada
k e gi at a n
l ia r
y a ng
t e r li h at
diperempatan planet Dago juga
menggangu aktivitas masyarakat
karena jalan ini dilalui untuk menuju
pusat-pusat pembelajaan yang
berskala besar seperti BIP, BEC,
Gramedia dan lain sebagainya.
aSelain itu, berdasarkan karakteristik
lokasi, keberadaan gelandangan,
pengamen dan coretan serta tempelan
kertas sangat menggangu di jembatan
layang sangat menggangu nilai estetika
kota, karena jembatan layang Pasupati
Profirio F. Xavier, Lia Warlina dan Teguh Widodo