Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 3 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.9, No. 2
165
H a l a m a n
cukup, dan mempunyai kondisi trotoar
yang cukup bagus (Hasil Survei, 2007).
Oleh karena itu Perda K3 berfungsi
sebagai landasan hukum bagi pemerintah
untuk menciptakan ketertiban bagi
masyarakat dan untuk mempertahankan
kondisi Kota Bandung yang tertib, bersih
dan indah. Kondisi ini tentunya harus
dipertahankan karena pada dasarnya
sudah dianggap langka di Kota Bandung
yang terancam punah dan tidak akan ada
lagi karena pada umumnya ruang-ruang
publik yang ada semaking lama akan
mengalami alih fungsi sesuai dengan
dinamika masyarakat.
Permasalahan yang berkaitan dengan
ketertiban, kebersihan dan keindahan
yang terjadi atau terdapat dikawasan
Dago dianggap sebagai kegiatan liar
karena penggunaan ruang tidak sesuai
dengan peruntukannya sehingga
mengganggu kepentingan umum. Seperti
kegiatan pedagang kaki lima (PKL) yang
mengunakan trotoar dan jalan atau badan
jalan sebagai tempat berdagang,
gelandangan, pengemis dan pengamen
yang mengunakan ruang terbuka hijau
(RTH) sebagai tempat tinggal sementara,
pemasangan reklame yang sembarangan,
perilaku buang sampah sembarangan dan
perilaku menyeberang jalan sembarangan.
Kegiatan-kegiatan liar yang ada cenderung
bebas
terjadi
walaupun
sudah
diberlakukan perda tentang K3.
Permasalahan ini tentunya harus diatasi
karena Jalan Ir. H. Djuanda (kawasan
Dago), merupakan pintu masuk menuju
pusat kota Bandung dan sebagai kawasan
perdagangan dan jasa yang sering
dikunjungi oleh wisatawan domestik
bahkan manca negara sehingga
ketertiban, kebersihan dan keindahan
perlu dijaga. Pemberlakuan perda K3
bertujuan untuk menciptakan lingkungan
yang memiliki aktivitas masyarakat yang
rapih, bersih dan berwajah indah untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi Kota
Bandung yang bersaing bukan hanya
secara nasional melainkan secara global.
Perumusan Masalah
Jalan Ir. H. Djuanda memiliki
permasalahan ketertiban, kebersihan dan
keindahan (K3), seperti wajah kota yang
semakin tidak teratur, kemacetan, adanya
sampah, polusi dan masalah lain yang
berkaitan dengan K3. Pada dasarnya
untuk mengatasi permasalahan tersebut,
pemerintah Kota Bandung telah
memberlakukan Peraturan Daerah No. 11
Tahun 2005 tentang penyelenggaraan
ketertiban, kebersihan dan keindahan.
Perda K3 belum secara penuh
diberlakukan diseluruh wilayah Kota
Bandung. Beberapa kawasan dijadikan
sebagai titik percontohan dianggap oleh
pemerintah sebagai kawasan yang telah
siap berdasarkan infrastruktur dan sarana
dan prasarana yang ada. Namun pada
kenyataannya masih terdapat kegiatan
dan perilaku masyarakat yang melanggar
aturan K3. Oleh karena itu dalam
pelaksanaan bukan hanya aspek
infrastruktur yang menjadi tolak ukur
pemberlakuan perda K3 tetapi seluruh
komponen pendukung harus ditata secara
baik agar dapat berjalan efektif. Hal ini
menjadi permasalahan yang perlu dikaji
untuk mengetahui kendala dalam
pelaksanaan Perda K3, karena
pemberlakuan sejak Tahun 2005 belum
menunjukkan hasil yang optimal dan
masih terjadi pelanggaraan diluar kendali
aparat. Oleh karena itu berikut adalah
beberapa rumusan masalah yang hendak
dijawab dalam melakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan Perda K3.
B a g a i m a n a
a s p e k
p e n u n j a n g
penyelengaraan ketertiban, kebersihan
dan keindahan dari faktor kebijakan,
m a s y a r ak at ,
k e l em b a g a a n
d a n
infrastruktur?
Tujuan dan Sasaran Penelitian
Tujuan dalam penulisan studi ini adalah
untuk mengevaluasi pelaksanaan
Profirio F. Xavier, Lia Warlina dan Teguh Widodo