Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 5 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.9, No. 2
167
H a l a m a n
kota yang semakin tidak tertib, tidak
bersih atau kotor dan semakin tidak
teratur. Hal ini menuntut pemerintah kota
mengeluarkan peraturan daerah tentang
penyelenggaraan kebersihan, ketertiban
dan keindahan. Pemerintah Kota
Bandung, memberlakukan Perda K3 untuk
mengatasi serta mengantisipasi berbagai
masalah perkotaan yang terjadi pada
masa sekarang dan juga masa yang akan
datang. Perda K3 diberlakukan sejak
Tahun 2005 dan baru di beberapa titik
prioritas termasuk Jalan Ir. H. Djuanda.
Pada dasarnya untuk mewujudkan Kota
Bandung yang tertib, bersih dan indah
atau Kota Bandung Ber K3 tidak hanya
mengharapkan upaya dari pemerintah
saja, tetapi juga memerlukan peran serta
masyarakat. Dari perspektif pemerintah,
aspek yang menjadi indikator dalam
pelaksanaan Perda ketertiban, kebersihan
dan keindahan adalah kesiapan
kebijakan, baik Perda K3 dan juga Perda
lain yang bersifat mendukung. Dalam
melakukan sosialisasi dan pemantauan di
lapangan, tentu perlu aparat yang cukup
dalam pelaksanaan. Selain itu juga aspek
infrastruktur juga sangat penting untuk
dapat memudahkan masyarakat dalam
melakukan aktivitas sesuai dengan
peruntukannya. Peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan Perda K3
diperlukan kesadaran setiap individu
untuk berperilaku baik dalam segala
aktivitasnya. Oleh karena itu, evaluasi
pelaksanaan Perda K3 dilakukan
berdasarkan identifikasi aspek pendukung
tersebut. Tujuan evaluasi adalah untuk
dapat mengetahui kekurangan dan
kelemahan dalam pelaksanaan Perda K3.
Hal ini diperlukan karena efektifitas Perda
akan ditentukan dari tingkat kesiapan
aspek pendukung. Untuk lebih jelas
kerangka pemikiran dapat dilihat dalam
Gambar 1.
Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis
Data
Langkah- langkah pengerjaan dalam studi
ini antara lain:
1. Langkah
awal
ad alah
studi
kepustakaan guna
memahami
kebijakan pemerintah Kota Bandung
tentang K3 dan menentukan variabel
serta tolak ukur yang digunakan dalam
p e n y u s u n a n
k u e s i o n e r
y a n g
disebarkan kepada masyarakat di
kawasan Jalan Ir. H. Djuanda.
2. Survey sekunder dilakukan untuk
mendapatkan data tentang gambaran
umum wilayah studi.
3. Wawancara kepada pemerintah
Kecamatan dalam hal ini Kecamatan
Coblong dan Kecamatan Bandung
Wetan. Wawancara ini dilakukan untuk
mendapatkan keterangan mengenai
proses sosialisasi K3. Selanjutnya
untuk dapat mengetahui keterangan
mengenai partisipasi kecamatan dalam
penyelenggaraan Perda k3.
4. Pengamatan langsung atau observasi
langsung yaitu teknik pengumpulan
data dengan mengunakan mata tanpa
ada pertolongan alat standar lain untuk
keperluan tersebut di obyek penelitian
(Nazir, 1988). Pengamatan langsung ke
lapangan dilakukan untuk mengetahui
kondisi eksisting Jl. Ir. H. Djuanda,
mengetahui fasilitas umum yang
terdapat pada lokasi, sebagaimana
keberadaan fasilitas umum tersebut
b e r f u n g s i
u n t u k
m e n d u k u n g
penyelenggaraan Perda K3 dan
mengenali lebih dalam mengenai
perubahan yang terjadi setelah
pemberlakuan Perda K3.
5. Penelitian dilakukan dengan metode
contoh survei untuk mengumpulkan
data primer dengan mengunakan
instrumen utama penelitan, yaitu
kuesioner, Survei primer ini dilakukan
untuk mengetahui persepsi dan
perilaku masyarakat yang beraktivitas
di jalan Ir. H. Djuanda seiring dengan
pemberlakuan
perda
tentang
Profirio F. Xavier, Lia Warlina dan Teguh Widodo