Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.9, No. 2
197
H a l a m a n
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1. Dari kegiatan penelitian yang telah
dilaksanakan penulis selama tiga bu-
lan dari bulan April 2010 sampai bulan
BMT
BMT
keuangan yang lain yaitu terletak pada
salah satu prosedur pembiayaan
murabahah,
keuangan yang lain setelah melakukan
akad murabahah
harus membayar uang muka
murabahah
BMT
BMT
memberikan pembiayaan kepada mitra
tersebut. Dengan demikian prosedur
BMT
dilakukan dengan baik karena
menerapkan sistem pembiayaan yang
sesuai dengan tuntunan syari`ah,
efektif, efisien, berjalan sesuai dengan
program kerja organisasi serta
terciptanya pencapaian hasil yang
BMT
mempertahankan kaidah untuk saling
menguntungkan kedua belah pihak
BMT.
2. Dalam
menentukan
perhitungan
margin
murabahah
disesuaikan
dengan tuntunan syariah dengan
menerapkan pola yang dicontohkan
oleh
Rasulallah
dalam
sistem
berdagang, dimana apabila sudah
terjadi kesepakatan menjadi mitra atas
dasar negosiasi dijelaskan harga beli
yang ditambah biaya yang dikeluarkan
dan ditambah keuntungan yang
BMT
dalam
penentuan
margin
yang
dilakukan
BMT
As-Salam
hanya
menggunakan salah satu dari metode
yang dikemukakan oleh Muhammad
Mark-up
Pricing,Mark-up
Pricing
dengan memark-up biaya produksi
komoditas yang bersangkutan.
Saran
Dalam kesempurnaan selalu tidak ter-
lepas daripada kekurangan meskipun te-
lah diupayakan semaksimal mungkin un-
tuk mencapai kesempurnan dengan
menghindari dan mengurangi hal-hal yang
kurang baik. Berkenaan dengan hal terse-
but, maka berdasarkan dari data yang
telah didapat kemudian dianalisis selan-
jutnya disimpulkan maka penulis memiliki
pandangan atau saran yang mungkin da-
pat dijadikan sebagaai bahan masukan
untuk perkembangan selanjutnya yang
BMT
saran tersebut diantaranya adalah :
BMT
mengenai prosedur yang ada sesuai
dengan standar operasional prosedur
BMT
2. Melakukan penganalisaan yang lebih
tepat terhadap mitra dan dilakukan
pengidentifikasian dan evaluasi hal-hal
yang menjadi faktor penyebab dari mi-
tra yang bermasalah dalam pengem-
balian angsuran tersebut dengan cara
melakukan survei terhadap usaha mi-
tra, dan sebaiknya mitra bersikap ter-
buka mengenai usahanya dan kesang-
gupan dari mitra dalam pengembalian
angsuran, kesanggupan dalam pem-
bayaran uang dimuka, konsekuen den-
gan segala ketentuan yang diberlaku-
BMT
Sri Dewi Anggadini