Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.9, No. 2
189
H a l a m a n
Maal wa Tamwil (BMT)
pendukung kegiatan ekonomi masyarakat
syariahBMT
dalam operasional usahanya pada
dasarnya hampir mirip dengan perbankan
yaitu melakukan kegiatan penghimpunan
dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkan dana kepada
masyarakat yang membutuhkan dalam
bentuk pembiayaan, serta memberikan
jasa-jasa yang dibutuhkan oleh
masyarakat.
Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
Menurut Khaerul Ummam yang diperoleh
dari
http//suaramerdeka.cetak/
BMT
Baitul Mal wa Tamwil
adalah sebagai berikut:
funding
lending
3. Produk jasa
4.tabarruZISWAHZakat, Infaq,
Shadaqah, Wakaf, dan Hibah)”
Baitul Maal
wa Tamwil (BMT)
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama
Indonesia
(DSN-MUI)
dapat
dikemukakan sebagai berikut:
1. Produk penghimpunan dana yang ada
Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
umumnya berupa simpanan atau
tabungan dikenal adanya dua jenis
wadiah
mudharabah
2. Produk penghimpunan dana yang
Baitul Maal wa Tamwil
(BMT)
akad tradisional Islam:
Jual Beli
Murabahah
barang sebesar harga pokok
barang
ditambah
dengan
margin
keuntungan
yang
disepakati.
Salam
dengan
cara
pemesanan
dengan syarat-syarat tertentu
dan pembayaran tunai terlebih
dahulu secara penuh.
Istishna
dalam
bentuk
pemesanan
pembuatan barang dengan
kriteria
dan
persyaratan
tertentu
yang
disepakati
dengan pembayaran sesuai
dengan kesepakatan.
Bagi Hasil
Fungsinya
sebagai
pengganti
bunga. Akad ini unik, karena dalam
Baitul Maal wa Tamwil
(BMT)
sisi
sekaligus,
yaitu
sisi
funding
lending
Sewa-Menyewa
Baitul Maal wa
Tamwil (BMT)
ini
diterapkan
dalam
produk
penyaluran
dana
berupa
ijarah
ijarah muntahia bit tamlik(IMBT),
Pinjam-meminjam yang Bersifat
Sosial
Baitul Maal wa
Tamwil (BMT)
meminjam dikenal dengan nama
qardh
meminjam dana tanpa imbalan
dengan kewajiban pihak peminjam
mengembalikan pokok pinjaman
secara sekaligus atau cicilan dalam
jangka waktu tertentu. Ada juga
qardh
al-hasan
(pinjaman
kebajikan), yang pada dasarnya
dalam hal nasabah tidak mampu
mengembalikan, maka seyogyanya
pihak pemberi pinjaman bisa
mengikhlaskannya
Produk jasa merupakan produk
yang saat ini banyak dikembangkan
oleh Lembaga Keuangan Syariah
BMT
melalui produk ini bank akan
mendapatkan pendapatan berupa
fee
Sri Dewi Anggadini