Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.9, No. 2
191
H a l a m a n
margin
tase:
Murabahah
Pembiayaan menurut UU No. 10 tahun
1998 pasal 1 ayat(12) tentang perbankan
yang dikutip oleh Abdul Ghopur Ansori
(2007:221), menyatakan bahwa:
―Pembiayaan
berdasarkan
prinsip
syari’ah adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan den-
gan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajib-
kan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan
tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau pembagian hasil
keuntungan.‖
Berdasarkan definisi diatas dapat disim-
pulkan bahwa pembiayaan merupakan
pendanaan penyediaan uang yang diberi-
kan oleh suatu pihak kepada pihak lain
untuk mendukung investasi yang telah
direncanakan dan mewajibkan pihak yang
dibiayai untuk mengembalikan uang atau
tagihan tersebut setelah jangka waktu
tertentu dengan imbalan/ pembagian ha-
sil keuntungan.
Murabahah
Murabahah
(2008:21), menyatakan bahwa:
Murabahah
dengan harga jual sebesar harga
perolehan ditambah keuntungan yang
disepakati dan penjual harus men-
gungkapkan harga perolehan barang
tersebut kepada pembeli.‖
Murabahah menurut Ascarya (2007: 81)
menyatakan bahwa:
“Murabahahfiqih
islam yang berarti suatu bentuk jual
beli tertentu ketika penjual menyata-
kan biaya perolehan barang, meliputi
harga barang dan biaya-biaya lain yang
dikeluarkan untuk memperoleh barang
tersebut dan tingkat keuntungan
(margin) yang diinginkan.
Berdasarkan definisi diatas dapat disim-
murabahah
akad jual beli yang harga jualnya ditambah
keuntungan yang telah disepakati oleh
kedua belah pihak.
Murabahah
murabahah
mad (2005:94), adalah sebagai berikut:
Murabahah
ribhu= keuntungan); Bank sebagai pen-
jual dan nasabah sebagai pembeli.
Barang diserahkan segera dan pem-
bayaran dilakukan secara tangguh.‖
murabahah
man A Karim (2006:113), adalah sebagai
berikut:
murabahah
saksi jual beli, yaitu pihak bank
syari’ah bertindak sebagai penjual dan
nasabah sebagai pembeli dengan
harga jual dari bank adalah harga beli
dari pemasok ditambah keuntungan
dalam presentase tertentu bagi bank
syari’ah sesuai kesepakatan.‖
Berdasarkan pengertian diatas dapat dis-
murabahah
merupakan pembiayaan dengan sistem
jual beli yang harga jualnya di tambah ke-
untungan dan pembayarannya dilakukan
dengan tangguh.
Rukun dan Syarat-syarat Murabahah
Cara pembayaran dan jangka waktu
disepakati
bersama,
dapat
secara
lumpsum ataupun secara angsuran.
Murabahah dengan pembayaran secara
Sri Dewi Anggadini
Margin dalam % = ———————–——————x 100%
Cost Recovery+keuntungan
Harga beli Bank/BMT