Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.9, No. 2
195
H a l a m a n
Bila permintaan usaha dianggap
layak serta memenuhi kriteria,
k o m it e
a k an
m e m b e r i k a n
p e r s e t u j u a n
k h u s u s n y a
menyangkut:
supplier
Harga jual pada mitra usaha
Jangka waktu pelunasan barang
Besarnya uang muka yang harus
diserahkan oleh mitra usaha
supplier
barang
Jaminan bila diperlukan, dan
Persyaratan lain yang harus
dipenuhi mitra
5. Account Officer
Berdasarkan persetujuan komite,
murabahah
disampaikan kepada mitra usaha.
supplier
surat pernyataan sanggup dari
supplier
s u p p l i e r
s a n g g u p
u n t u k
menyediakan barang sesuai kriteria
account officer
pada saat melakukan konfirmasi
tersedianya barang.
6. Mitra Usaha
S e t e l a h m e n e r i m a s u r a t
murabahah
usaha menyatakan persetujuannya
atas seluruh persyaratan yang
diajukan termasuk melengkapi
BMT
As-Salam. Mitra usaha setuju
membayar uang muka.
Pada saat mitra usaha melakukan
BMT
As-Salam akan mengeluarkan tanda
murabahah.
U n i t
S u p p o r t
( A d m i n i s t r a s i
pembayaran)
Setelah menerima uang muka
murabahah
pembiayaan dapat mengeluarkan
surat pemesanan barang pada
suppliersupplier
pemesanan barang dan menyatalan
barang tersedia dan siap dikirim
pada mitra usaha.
Bagian administrasi pembiayaan
akad murabahah
BMT
supplier
barang yang dimaksud. Dilanjutkan
akad murabahah
BMT
usaha. Pada saat ini dapat
sekaligus dilakukan pengikatan
jaminan (bila perlu) dapat berupa
barang yang diperjualbelikan
ataupun jaminan lainnya.
Supplier
murabahah
BMT
pelunasan harga beli barang.
Bagian administrasi pembiayaan
dapat
melakukan
intruksi
pembayaran harga beli barang
supplier
atau melalui cek atau instrumen
supplier
dalam surat permohonan relisasi
murabahah
Setelah menerima pembayaran,
supplier
supplier.
Supplier
mitra usaha dengan melampirkan
surat pengiriman barang pada
mitra usaha.
Setelah barang diterima oleh mitra
usaha, maka mitra usaha wajib
BMT
Salam tanda terima barang oleh
mitra usaha.
Mitra usaha setelah menerima
barang sesuai dengan spesifikasi
yang diminta, selanjutnya sesuai
ketentuan dalam persetujuan
murabahah
BMT
dilaksanakan oleh mitra usaha
sesuai dengan jangka waktu yang
disepakati.
Pelunasan dapat dilakukan dengan
cara sekaligus ataupun diangsur.
Sri Dewi Anggadini