Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.9, No. 2
204
H a l a m a n
Padahal menurut Dinas Pekerjaan Umum
khusus
bangunan
negara,
biaya
pemeliharaan yang dikeluarkan adalah :
Biaya pemeliharaan per m
2
bangunan
gedung setiap tahun = 2% dari harga
satuan per m
2
tertinggi yang berlaku.
Besarnya biaya pemeliharaan bangunan
gedung tergantung pada fungsi dan
klasifikasi bangunan.
Tabel 1. Klasifikasi bangunan gedung menurut
Departemen Pekerjaan Umum (Sumber : Dinas
Pekerjaan Umum Cipta Karya)
Adapun standar harga bangunan yang
dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum untuk
kawasan Bandung adalah sebagai berikut
Tabel 2. Standar harga bangunan per meter
persegi kawasan kota Bandung tahun 2008
(Sumber : Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya)
Untuk menghitung harga bangunan yang
bertingkat, nilai harga satuan bangunan
per m
2
seperti yang terdapat pada tabel 2
perlu disesuaikan berdasarkan jumlah
lantai dari gedung tersebut. Adapun faktor
penyesuaian nilai harga satuan bangunan
per m
2
yang disebut juga faktor satuan
harga adalah sebagai berikut :
Tabel 3. Faktor satuan harga bangunan
(Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya)
standar biaya tersebut di atas tidak
tersedia pada waktu tertentu, maka harga
satuan bangunan dapat dihitung dengan
Future Value
akan datang), yaitu:
Yatna Supriyatna
1.
BANGUNAN SEDERHANA
Gedung kantor yang sudah ada disain
prototipenya, atau bangunan gedung
kantor dengan jumlah lantai s.d 2 lantai
dengan luas sampai dengan 500 m
2
Bangunan rumah dinas tipe C, D dan E
yang tidak bertingkat
Gedung
pelayanan
kesehatan
;
Puskesmas
Gedung pendidikan tingkat dasar dan/
atau lanjutan dengan jumlah lantai s.d. 2
lantai
2.
BANGUNAN TIDAK SEDERHANA
Gedung kantor yang belum ada disain
propertinya, atau gedung kantor dengan
luas di atas dari 500 m
2
atau gedung
kantor bertingkat di atas 2 lantai
Bangunan rumah tipe A dan B atau rumah
dinas tipe C, D dan E yang bertingkat
Gedung rumah sakit kelas A, B, C dan D
Gedung pendidikan tinggi universitas/
akademi atau gedung pendidikan dasar/
lanjutan bertingkat di atas 2 lantai
3.
BANGUNAN KHUSUS
Istana negara dan rumah jabatan
presiden dan wakil presiden
Wisma negara
Gedung instalasi nuklir
Gedung laboratorium
Gedung terminal udara/laut/darat
Stasiun kereta api
Stadion olah raga
Rumah tahanan
Gudang benda berbahaya
Gedung bersifat monumental
Gedung pertahanan
Gedung kantor perwakilan negara RI di
luar negeri
No.
Jenis
Bangunan
Standar Harga Bangunan
per m
2
(Rp/m
2
)
Bertingkat
Tidak
Bertingkat
1
Bangunan
Sederhana
2.500.000
1.833.000
2
Bangunan
Tidak
Sederhana
3.500.000
2.566.000
Jumlah Lantai
Faktor satuan harga
1
1,000 x
2
1,090 x
3
1,120 x
4
1,135 x
5
1,162 x
6
1,197 x
7
1,236 x
8
1,265 x
FVMi
n
.....................................
1