Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.10 No. 1
46
H a l a m a n
Analisis Sistem
Pengadaan Barang/Jasa adalah suatu
kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa
oleh suatu lembaga yang prosesnya dimulai
dari perencanaan kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh kegiatan untuk
memperoleh Barang/Jasa.
Aturan-aturan dalam pengadaan barang/
jasa dapat dilihat dari beberapa peraturan-
peraturan yang ada, yaitu:
Kepres 80/2003,
Kepres No. 8/2006 dan
Kepres No. 54/2010.
Dilihat dari peraturan-peraturan yang ada
maka dapat dilihat bahwa prosedur dalam
sebuah pengadaan barang/jasa meliputi
proses-proses sebagai berikut :
1.Penyusunan jadwal dan penetapan cara
pelaksanaan serta lokasi pengadaan
2.Penyusunan dan persiapkan harga
perkiraan sendiri (HPS)
3.Persiapan dokumen pengadaan
4.Pengumuman pengadaan barang/jasa
melalui media cetak dan papan
pengumuman resmi untuk penerangan
umum, dan jika memungkinkan melalui
media elektronik
5.Penilaian kualifikasi penyedia melalui
pascakualifikasi atau prakualifikasi
6.Pengevaluasian terhadap penawaran yang
masuk.
7.Pengiriman dokumen penawaran
8.Pengusulan calon pemenang
9.Pembuatan laporan mengenai proses dan
hasil pengadaan kepada pengguna
barang/jasa.
10.Penandatanganan pakta integritas
sebelum pelaksanaan pengadaan barang/
jasa dimulai.
Sebuah proses pengadaan yang dilakukan
secara konvensional sangat dimungkinkan
terjadinya kekurangefektifan, salah satunya
adalah adanya repetisi untuk proses-proses
yang sebenarnya cukup dilakukan hanya 1
kali, seperti pengisian data penyedia barang
dan jasa.
Namun dari proses-proses yang ada pada
suatu proses pengadaan, tentunya ada juga
proses yang tidak bisa dilakukan dalam e-
procurement. Salah satunya adalah proses
penandatangan kontrak penyediaan barang.
Kebutuhan E-Procurement UNIKOM
Salah satu penerapan kemajuan teknologi
telematika dalam mendukung proses bisnis
adalah dalam proses pengadaan barang/
jasa, sehingga proses tersebut akan lebih
transparan, efektif dan efisien.
Pemanfaatan e-Procurement menjadikan
proses pengadaan dapat dilaksanakan
dengan efektif dan efisien dengan prinsip
persaingan sehat, transparan, terbuka dan
perlakuan yang adil bagi semua pihak,
sehingga hasilnya dapat dipertanggung
jawabkan baik dari segi fisik, keuangan,
maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas
UNIKOM.
Keunggulan e-Procurement :
1.Tidak adanya batas ruang dan waktu
karena menggunakan teknologi berbasis
internet.
2.Proses pengadaan barang dapat diikuti
oleh pemasok secara terbuka.
3.Proses dalam setiap tahapan pengadaan
akan dengan mudah diikuti / diawasi oleh
seluruh stakeholder.
4.Proses akan berlangsung secara : Efisien,
Efektif, Terbuka dan bersaing, Transparan,
Adil/tidak diskriminatif, Akuntabel.
5.Akan lebih mendorong terjadinya
persaingan antar pemasok yang lebih
sehat.
6.Mencegah tindakan kolusi, korupsi dan
nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa.
7.Dengan memanfaatkan E-Procurement
maka UNIKOM akan mendapatkan
keuntungan-keuntungan sebagai berikut :
Mendapatkan Harga Pembelian
Barang yang terkontrol.
Mempercepat
Waktu Proses
Pengadaan.
Proses pengadaan akan lebih
transparan. Mereduksi biaya
pengadaan barang/jasa.
Menghemat anggaran pengadaan.
Memperlancar Komunikasi Buyer –
Supplier.
Andri Heryandi, Irawan Afrianto, Sufa’atin