Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.10 No. 1
48
H a l a m a n
Proses ini berfungsi untuk memverifikasi
data penyedia. Jika data penyedianya valid,
maka penyedia tersebut dapat mengikuti
lelang yang adakan oleh UNIKOM. Data yang
harus diverifikasi termasuk data
administrasi dan data teknis suatu
perusahaan penyedia barang/jasa. Fitur ini
akan sangat berguna ketika sebuah
perusahaan penyedia akan mengikuti
pengadaan lebih dari 1 kali. Sebuah
perusahaan penyedia yang terverifikasi
tidak lagi harus menginputkan data
perusahaannya ketika mengikuti pengadaan
barang/jasa kedua dan seterusnya.
Melakukan Penjelasan Pengadaan
(aanwijzing)
Panitia melakukan penjelasan mengenai
pangadaan yang dibuka. Dimungkinkan
untuk adanya tanya jawab mengenai
pengadaan yang dibuka.
Membuka Penawaran
Proses ini digunakan untuk membuka
lelang, sehingga penyedia barang/jasa
dapat mengirimkan semua dokumen
penawaran yang akan disampaikan ke
panitia. Penawaran dilakukan dengan cara
mengirimkan (upload) seluruh file yang
diperlukan di sistem procurement.
Evaluasi Penawaran
Evaluasi penawaran digunakan untuk
menilai penawaran-penawaran yang telah
diberikan dari penyedia barang/jasa.
Evaluasi ini harus mematuhi aturan-aturan
yang ada.
Penetapan Pemenang
Penetapan pemenang berdasarkan hasil
evaluasi teknis terhadap penawaran yang
diajukan oleh penyedia.
Pemeriksaan Sanggahan
Memeriksa sanggahan yang telah diajukan
oleh penyedia barang/jasa. Panitia harus
dapat mementukan apakah sanggahannya
sah atau tidak sah.
Pengumuman Pemenang Lelang
Melakukan pengumuman lelang melalui
media komunikasi yang ada.
C.Fitur untuk Penyedia
Pendaftaran Penyedia
Proses ini digunakan untuk melakukan
pendaftaran sebagai penyedia barang/jasa.
Pengiriman Data Penyedia
Proses ini digunakan untuk mengirimkan
data penyedia untuk diverifikasi oleh pihak
panitia pengadaan barang. Data-data dapat
dimasukykan seperti data perusahaan, para
staf ahli yang dimiliki, riwayat pengadaan
yang pernah dimenangkan dan lain-lain.
Pencarian lelang (pengadaan)
Melakukan pencarian lelang yang sedang
dibuka.
Mengikuti/Mendaftar ke suatu lelang.
Mendaftarkan diri ke suatu pengadaan yang
sedang dibuka.
Mengirimkan penawaran
Mengirimkan data-data penawaran yang
diajukan oleh perusahaan penyedia.
Mengajukan sanggahan
Melakukan sanggahan ketika pemenang
lelang telah diumumkan. Hal ini terjadi jika
perusahaan penyedia barang/jasa merasa
ada ketidakadilan dalam proses lelang yang
diikutinya.
D.Fitur-fitur pendukung
Untuk menunjang komunikasi (misalnya
ketika mengumumkan adanya pengadaan
baru), maka informasi terbaru tersebut
dapat didistribusikan ke para penyedia
yang telah terverifikasi.
Pendataan harga-harga produk/jasa.
Dengan adanya fitur ini, maka ketika
melakukan perhitungan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) akan bisa dilakukan dengan
lebih cepat dengan menggunakan riwayat
HPS yang pernah digunakan.
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Penelitian ini dapat mengidentifikasi
kebutuhan awal yang diperlukan UNIOM
untuk melakukan sistem E-Procurement
2. Gambaran arsitektur model E-
Procurement yang diusulkan merupakan
model standar s-procurement yang
banyak digunakan oleh instansi/institusi
lain, namun dengan kostumisasi sesuai
Andri Heryandi, Irawan Afrianto, Sufa’atin