Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14
Page 11 of 14Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.10 No. 1
61
H a l a m a n
7. Invoice produk sebagai surat berharga
untuk penagihan di dikirimkan ke Bank
BJB.
8. Bank
Jabar-Banten
melakukan
koordinasi dengan Peritel besar untuk
mencek kebenaran (keabsahan) dari
Invoice barang/produk dari UKM.
9. Setelah dilakukan penilaian terhadap
keabsahan Invoice barang UKM dari
Peritel Besar, maka Bank Jabar Banten
melakukan pemberian kredit kepada
UKM yang besarnya 80 persen dari nilai
Invoice barang melalui No. Rekening
UKM.
10. Setelah jatuh tempo berdasarkan
invoice barang, maka Bank Jabar-Banten
melakukan/mengajukan
penagihan
kepada Peritel besar sesuai Invoice
barang UKM.
11. Peritel Besar membayar invoice barang
UKM kepada Bank Jabar Banten.
12. Bank Jabar Banten membayar sisa
pembayaran kepada UKM sebanyak 20
persen dari nilai Invoice barang dipotong
dengan jasa/bunga kredit.
Selain Bank Untuk mengaplikasikan model
pembiayaan untuk UKM pemasok ke peritel
besar, adalah KSP/USP. Salah satu KSP/
USP yang dapat mengaplikasikan model
pembiayaan ini adalah KSP Rukun Ikhtiar
Kota Bandung. Berdasarkan kegiatan
usaha simpan pinjam yang ada pada KSP
Rukun Ihtiar, maka skim pembiayaan untuk
UKM pemasok ke peritel besar belum dapat
di akomodasi secara spesipik. Anggota
(UKM) pemasok ke peritel besar memiliki
Invoice barang sebagai surat berharga
untuk penagihan pada peritel besar, namun
untuk penagihan tersebut menunggu jatuh
Dr. Kartib Bayu, Ir.,M.Si., Dr. Dedi Sulistiyo S, ST.,MT
UMKMK
BANK
PERITEL BESAR
GUDANG
PERITEL
INVOICE
INVOICE
BARANG
1
2
6
7
8
1
1
9
3
5
4
1
Gambar 7. Skema Model Kredit Mikro Perdagangan Bank Jabar-Banten
UKM Pemasok Peritel Besar