Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14
Page 13 of 14Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.10 No. 1
63
H a l a m a n
dari Peritel besar sebagai bukti
penagihan pembayaran barang/produk
sesuai dengan jatuh tempo.
6. Invoice barang/produk sebagai surat
berharga untuk penagihan di storkan/
dikirimkan kepada KSP.
7. KSP melakukan koordinasi dengan
peritel besar untuk mencek kebenaran
(keabsahan) dari Invoice barang/produk
dari UKM.
8. Setelah dilakukan penilaian terhadap
keabsahan Invoice barang UKM dari
peritel besar, maka KSP memberikan
pinjaman kepada UKM yang besarnya 80
-90 persen dari nilai invoice.
9. Setelah jatuh tempo berdasarkan invoice
barang,
maka
KSP
melakukan/
mengajukan penagihan kepada Peritel
besar sesuai dengan Invoice barang dari
UKM.
10. Peritel besar membayar invoice barang
UKM kepada KSP
11. KSP membayar sisa pembayaran
kepada UKM sebanyak 10 - 20 persen
dari nilai Invoice barang dipotong dengan
jasa pinjaman.
Keunggulan dari jenis pinjaman dana
talangan koperasi bagi anggota (UKM)
pemasok ke peritel besar sebagai berikut :
1. Bagi Anggota (UKM) Pemasok
a. Proses produksi dapat terus berjalan,
tanpa menungu pembayaran dari
peritel besar.
b. Dapat memenuhi pesanan dari
peritel besar dengan kuantitas,
kualitas dan kontinuitas produk yang
sesuai pesanan peritel besar.
c. Jaminan
untuk
memperoleh
pinjaman dana talangan koperasi
cukup dengan invoice barang/produk
dari peritel besar disamping itu juga
ada jaminan (corporate guarantee)
dari peritel besar.
d. Pada akhir tahun akan memperoleh
SHU yang lebih besar, karena adanya
tambahan SHU dari jasa pinjaman.
2. Bagi KSP
a. Resiko pinjaman bermasalah/macet
dari anggota relatif rendah
b. Dapat membantu mendukung dan
mengembangkan usaha anggota
c. Berputaran dana pinjaman relatif
cepat
d.
Pinjaman dana yang disalurkan
kepada anggota bertambah besar,
dengan demikian SHU koperasi akan
bertambah.
3. Bagi Peritel Besar
a. Persediaan
barang/produk
akan
memadai sesuai kebutuhan
b. Pembayaran Invoice barang cukup
pada satu lembaga yaitu KSP,
sehingga waktu dan biaya akan lebih
efisien.
c.
Kuantitas dan kontinuitas produk dari
anggota koperasi (UKM) akan
terjamin.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1. Pola pembayaran produk UKM dari
Peritel besar pada umunya dilakukan
konsiyasi dan jatuh tempo (15 – 75
hari). Dilain pihak pasokan barang harus
dilakukan secara kontinue, sehingga
UKM membutuhkan modal kerja yang
cukup besar. Dengan pola tersebut ban-
yak UKM yang mengalami kendala da-
lam
memenuhi
modal
kerjanya.
Sementara skim-skim kredit yang ada
belum dapat mengakomodir kebutuhan
UKM pemasok ke peritel besar.
2. Format bisnis peritel besar dirancang
untuk memnuhi tuntutan konsumen, di
mana
konsumen
membutuhkan
kenikmatan
untuk
memilih,
baik
ditunjang oleh kenyamanan ruang
belanjanya
maupun
kelengkapan
produknya yang bisa mengakomodasi
berbagai kebutuhan konsumen. Secara
umum pembelian barang dari pemasok
oleh peritel besar dilakukan secara beli
Dr. Kartib Bayu, Ir.,M.Si., Dr. Dedi Sulistiyo S, ST.,MT